"Kalau seperti itu tidak perlu ahli epidemiologi yang menjelaskan, itu pengetahuan umum saja itu sebenarnya. Pengetahuan umum, orang tahu secara umum. Di pembuktian itu hal-hal yang diketahui umum tidak perlu ditanyakan lagi," kata Suparman.
"Jadi bertanya betul-betul yang tidak tahu ya, kita butuh dari ahli ini. Jangan hanya sekedar menguji yang bukan keahliannya, buang-buang waktu saja kita," tambahnya.
Sementara itu, Rizieq juga membandingkan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjeratnya dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan lain.
Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Masuknya Ratusan WN India ke Indonesia
Dalam sidang kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia bertanya ke saksi ahli penanganan pelanggaran protokol kesehatan efektif.
"Pertanyaan saya singkat saja, menurut ilmu epidemiologi kalau di wilayah pandemi satu kerumunan dilarang tapi kerumunan lain dibiarkan apakah itu efektif mengatasi pandemi?" tanya Rizieq.
Salah satu epidemiolog yang dihadirkan sebagai saksi, Hariadi, menjawab bahwa dia tidak dalam posisi membandingkan penanganan kasus, namun dia menyebut bahwa setiap kebijakan harus dipantau pelaksanaannya.
"Setiap kebijakan mesti dipantau penerapannya, kalau suatu kebijakan tidak bisa diterapkan secara benar di lapangan maka kebijakan itu tidak efektif," ujar Hariadi.
Baca juga: Saksi Ahli di Sidang Rizieq: Semua Kerumunan Berisiko Tularkan Covid-19
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putar Video Presiden Jokowi di Maumere, Hakim Tegur Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Jangan Buang Waktu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.