JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan dan pengeroyokan John Kei dan kawan-kawan kembali ditunda.
Awalnya, pemeriksaan terdakwa diagendakan pada Rabu (28/4/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tetapi, agenda tersebut ditunda ke hari Kamis (29/4/2021).
Namun, pada sidang Kamis, agenda pemeriksaan terdakwa kembali ditunda.
"Sidang ditunda ke hari Selasa, 4 Mei 2021," kata Hakim Ketua Yulisar di ruang sidang, Kamis.
Agenda pemeriksaan terdakwa ditunda karena sidang John Kei yang dilaksanakan Kamis, telah berjalan hingga sore hari.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut John Kei Tidak Dapat Dikenakan Pasal Pembunuhan karena Alasan Ini
"(Ditunda) karena waktunya sudah sore," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi.
Pasalnya, pada sidang hari ini, terdapat agenda pemberian keterangan saksi ahli yang mendahului agenda pemeriksaan terdakwa. Agenda tersebut baru selesai dilaksanakan pada Kamis sore.
Adapun, seorang saksi ahli dihadirkan oleh penasihat hukum John pada sidang hari ini. Ia adalah Profesor Wati, seorang akademisi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin.
Dakwaan Jaksa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.