JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda berencana melaporkan balik pihak-pihak yang menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan.
"Ya benar (akan melaporkan ke polisi) beberapa pihak yang kami nilai kerap menyudutkan kami dengan diksi pelecehan seksual dari awal kasus ini bergulir," kata Suriaman saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/4/2021).
Menanggapi perlawanan Blessmiyanda terkait kasus tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan menempuh jalur hukum.
"Silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum," kata Riza, Kamis.
Baca juga: Blessmiyanda Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Pemprov DKI: Dilakukan di Kantor pada Jam Kerja
Riza menjelaskan, tugas Pemprov DKI Jakarta adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap orang yang bekerja di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Dia mengatakan, Pemprov DKI sudah menjatuhkan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan menggunakan asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, fakta yang sudah terungkap akan diinformasikan dan sudah menjadi keputusan dari Gubernur Anies Baswedan.
"Dari pihak Pak Bless dan pengacara silakan sampaikan, tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," kata Riza.
Menurut dia, temuan inspektorat yang menjadi dasar pengambilan sanksi terhadap Blessmiyanda sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.