JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda berencana melaporkan balik pihak-pihak yang menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan.
"Ya benar (akan melaporkan ke polisi) beberapa pihak yang kami nilai kerap menyudutkan kami dengan diksi pelecehan seksual dari awal kasus ini bergulir," kata Suriaman saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/4/2021).
Menanggapi perlawanan Blessmiyanda terkait kasus tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan menempuh jalur hukum.
"Silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum," kata Riza, Kamis.
Baca juga: Blessmiyanda Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Pemprov DKI: Dilakukan di Kantor pada Jam Kerja
Riza menjelaskan, tugas Pemprov DKI Jakarta adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap orang yang bekerja di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Dia mengatakan, Pemprov DKI sudah menjatuhkan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan menggunakan asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, fakta yang sudah terungkap akan diinformasikan dan sudah menjadi keputusan dari Gubernur Anies Baswedan.
"Dari pihak Pak Bless dan pengacara silakan sampaikan, tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," kata Riza.
Menurut dia, temuan inspektorat yang menjadi dasar pengambilan sanksi terhadap Blessmiyanda sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
"Termasuk sanksi yang diberikan harus sesuai," ucap dia.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sigit menyebut pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda dilakukan di kantornya.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Kelakuan Blessmiyanda tersebut sudah terbukti dari hasil pemeriksaan dari Inspektur Provinsi DKI Jakarta maupun dari tim adhoc yang langsung dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda Kini Nonjob
Sementara itu, Blessmiyanda tidak terima disebut terbukti melakukan pelecehan seksual. Ia akan membuat laporan polisi.
Suriaman Pandjaitan, kuasa hukum Blessmiyanda mengatakan, pemberitaan mengenai Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI menjadi begitu liar.
"Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda, klien saya," kata Suriaman seperti dikutip Tribunnews.com.
Menurut dia, laporan pelecehan seksual itu dibuat IGM, PNS di BPPBJ DKI Jakarta, kepada Gubernur DKI.
Atas laporan tersebut, kliennya diperiksa inspektorat pada 22 Maret 2021.
Ia mengatakan, pemeriksaan inspektorat maupun tim ad hoc sangat bertolak belakang dengan pemberitaan.
Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap IGM.
"Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien saya," katanya.
Baca juga: LPSK: Pemprov DKI Sebut Korban Pelecehan Blessmiyanda Lebih dari Seorang
Berdasarkan keterangan kliennya, Suriaman mengatakan, IGM mengajukan bukti berupa rekaman yang diambil secara ilegal.
Bukti rekaman itu, menurut dia, berisi IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" ujar dia.
Suriaman membantah kesaksian IGM korban pelecehan seksual kliennya ada lebih dari satu orang.
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," katanya.
Atas hal tersebut, menurut Suriman, kliennya bakal melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan IGM.
"Karena itu, klien saya akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap apa yang dilakukan IGM. Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.