TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menyita enam travel gelap saat melakukan penyekatan di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.
KBO Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi menyebut, kepolisian melakukan penyekatan dan penyitaan itu dalam rangka penegakkan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ada enam mobil yang kami tindak selama operasi penyekatan mulai tanggal 26, 27, 28, dan 29 April (2021)," ungkap Agus melalui pesan singkat, Kamis (29/4/2021).
Kata Agus, enam mobil itu merupakan angkutan pribadi yang dijadikan travel.
Diduga, seluruh kendaraan roda empat tersebut membawa penumpang yang hendak mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Kemenhub: Kecelakaan di Jalan Tol Banyak Melibatkan Travel Gelap
Oleh karena itu, kepolisian mengamankan enam mobil tersebut.
"Mereka travel gelap. Jadi angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum," tutur Agus.
Agus turut menyebut, penindakan itu bertujuan mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Selain dari pencegahan penyebaran Covid-19, karena sekarang juga masih ada pandemi (Covid-19)," tegas dia.
Di satu sisi, dia tak menyebut berapa lama mobil-mobil itu akan disita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.