JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menindak 115 kendaraan travel gelap yang beroperasi mengangkut penumpang mudik Lebaran 2021.
Sejumlah travel gelap itu terjaring dalam operasi yang digelar di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).
Baca juga: 115 Travel Gelap Pembawa Penumpang Mudik Ditilang, Kendaraan Disita hingga Setelah Lebaran
115 kendaraan travel gelap itu terdiri dari 65 minibus atau elf dan 51 mobil penumpang perorangan atau pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para penyedia jasa travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.
"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," kata Yusri di Mapolda Metro, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Penyedia Travel Gelap yang Ditilang Gaet Penumpang Buat Mudik lewat Medsos
Para sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang terjaring polisi dikenai sanksi tilang.
Berdasarkan Undang-Undang LLAJ, mereka didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.
"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah Lebaran). Ini efek jera yang kami lakukan," ucap Yusri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.