JAKARTA, KOMPAS.com - Prada Muhammad Ilham, terdakwa kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, telah divonis hukuman satu penjara.
Tak hanya vonis penjara, Prada Ilham juga diberhentikan secara tidak hormat dari TNI Angkatan Darat.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal
Keputusan dan vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Dalam salinan yang diterima Kompas.com, Prada Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong sehingga berujung keonaran di masyarakat.
Tevonis dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada Sabtu (29/9/2020) dini hari oleh puluhan orang yang tak dikenal.
Massa juga membakar dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas di mana salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.
Baca juga: Isu Babi Ngepet di Depok Hasil Rekayasa, Polisi Tangkap Pelaku
Satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri juga mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi mata di sekitar lokasi, massa tampak membawa besi, kayu, dan bambu cukup panjang.
Massa terlihat tak hanya merusak mapolsek, tapi juga toko-toko di sekitar kantor polisi tersebut.
"Di situ motor dan mobil diberhentikan lalu mereka melakukan penyerangan, perusakan bahkan ada penjarahan," ujar saksi berinisial AB kepada Kompas.com.
Bahkan, sejumlah kendaraan yang melintas turut jadi sasaran. Mobil AB dirusak menggunakan besi panjang sehingga kaca jendela pecah dan bodi mobil penyok.
AB mengaku tak berdaya lantaran kondisi jalanan sudah dikuasai para penyerang. Bahkan, mereka tak segan melukai sejumlah pemotor.
Baca juga: 115 Travel Gelap yang Ditilang Siap Antar Pemudik Tujuan Jawa hingga Lampung
"Banyak, Mas (korban luka). Saya enggak ingat persis jumlahnya, tapi banyak," ucap AB.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Nana Sudjana, membenarkan bahwa sekelompok orang tersebut juga merusak pertokoan sebelum menyerang Mapolsek Ciracas.