Pekerjaan sopir yang baru dijalani dua bulan untuk menghidupi keluarga kini terhenti karena harus mematuhi aturan.
"Katanya mobil dikeluarkan habis Lebaran tanggal 22 Mei. Nah makannya ini sepanjang ini gimana buat makan, dan punya anak istri bingung juga," kata Defianto.
Baca juga: Polisi Sebut Penyedia Travel Gelap yang Ditilang Gaet Penumpang Buat Mudik lewat Medsos
Belum lagi Defianto harus mengeluarkan uang untuk denda yang harus dibayar dalam sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.
Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
"Sebelumnya saya pekerja proyek. Karena Covid-19, saya kena pengurangan. Ini mobil orang saya menyewa," katanya.
Defianto sendiri tak kuasa ketika mengingat detik-detik ditindak oleh polisi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Rabu (28/4/2021) malam.
Baca juga: 115 Travel Gelap yang Ditilang Siap Antar Pemudik Tujuan Jawa hingga Lampung
Saat itu, Defianto yang sedang membawa penumpang diminta berhenti dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya karena tak bisa menunjukkan kelengkapan surat izin trayek.
"Terjaringnya di Tomang, Jakbar. Sedang bawa (penumpang), satu keluarga. Dua anak-anak, ibu, dan bapak," ucap dia.
Satu keluarga menjadi yang menjadi penumpang travel gelap itu diturunkan.
Mereka diantar polisi untuk menggunakan kendaraan umum yang resmi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, di waktu yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.