JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi temuan adanya sejumlah warga negara asing yang bebas berkeliaran di Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, saat tengah menjalani karantina.
Wiku menjelaskan, kewajiban karantina bagi WNA yang baru datang dari luar negeri sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga: Tolak Tempat Tinggalnya Dijadikan Lokasi Isolasi WNA, Penghuni Apartemen di PIK Unjuk Rasa
WNA wajib menjalani karantina selama lima hari setelah kedatangan.
WNA bisa memilih hotel tempat menjalani karantina sesuai daftar yang telah ditetapkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama Satgas Covid-19.
"Karantina bagi WNA harus dilakukan di hotel yang telah direkomendasikan oleh PHRI dan diberi izin oleh Satgas Penanganan Covid-19 dengan pertimbangan kesiapan sarana dan prasarananya," ucap Wiku dalam jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: 6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal
Namun, Wiku tak menjawab dengan tegas saat ditanya soal pengawasan saat karantina di hotel tersebut. Ia hanya meminta masyarakat dan petugas mengikuti aturan yang ada.
"Mohon bagi masyarakat dan petugas di lapangan sama-sama mendukung dalam mematuhi peraturan yang telah dibuat demi keamanan dan keselamatan bersama," katanya.
Penghuni Apartemen Oakwood PIK melakukan unjuk rasa pada Rabu (28/4/2021). Mereka menolak tempat tinggalnya dijadikan lokasi karantina bagi WNA.
Laporan Tribun Jakarta, para penghuni apartemen itu menggelar unjuk rasa di lobi 1 sambil membentangkan spanduk penolakan.
Mereka juga mempertanyakan prosedur protokol kesehatan bagi WNA yang melakukan karantina mandiri.
Pasalnya, para WNA yang melakukan isolasi mandiri masih sering terlihat berkeliaran di luar unit.
Baca juga: Fakta 115 Travel Gelap Ditindak, Tawarkan Jasa Mudik via Medsos hingga Pasang Tarif Tinggi
BOBROK SEKALI KARANTINA WNA DI INDONESIA.
Ini beberapa yang terungkap di Oakwood Apartement PIK, mereka bebas berenang dan ke luar. pic.twitter.com/6BrOwBca4T
— LaporCovid-19 (@LaporCovid) April 29, 2021
Koalisi warga yang tergabung dalam Laporcovid-19 juga menyoroti karantina di Hotel Oakwood di mana para WNA bebas berkeliaran.
Akun Twitter @laporcovid mengunggah tangkapan layar Instagram sejumlah WNA yang mengakui bahwa mereka dibebaskan oleh pihak hotel untuk berkeliaran di lobi hingga kolam renang selama masa karantina.
Sementara itu, General Manager Oakwood Apartment Christian Jacob memastikan, pihaknya sudah menegaskan kepada para WNA untuk tidak boleh keluar kamar selama karantina.
"Apabila dia keluar kamar, sanksinya adalah tidak akan keluar surat clearance letter yang dibutuhkan oleh tamu repatriasi," ujar Christian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.