Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA yang Karantina di Apartemen Disebut Bebas Berkeliaran, Ini Tanggapan Satgas Covid-19

Kompas.com - 30/04/2021, 08:02 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi temuan adanya sejumlah warga negara asing yang bebas berkeliaran di Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, saat tengah menjalani karantina.

Wiku menjelaskan, kewajiban karantina bagi WNA yang baru datang dari luar negeri sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Tolak Tempat Tinggalnya Dijadikan Lokasi Isolasi WNA, Penghuni Apartemen di PIK Unjuk Rasa


WNA wajib menjalani karantina selama lima hari setelah kedatangan.

WNA bisa memilih hotel tempat menjalani karantina sesuai daftar yang telah ditetapkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama Satgas Covid-19.

"Karantina bagi WNA harus dilakukan di hotel yang telah direkomendasikan oleh PHRI dan diberi izin oleh Satgas Penanganan Covid-19 dengan pertimbangan kesiapan sarana dan prasarananya," ucap Wiku dalam jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: 6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal

Namun, Wiku tak menjawab dengan tegas saat ditanya soal pengawasan saat karantina di hotel tersebut. Ia hanya meminta masyarakat dan petugas mengikuti aturan yang ada.

"Mohon bagi masyarakat dan petugas di lapangan sama-sama mendukung dalam mematuhi peraturan yang telah dibuat demi keamanan dan keselamatan bersama," katanya.

Penghuni Apartemen Oakwood PIK melakukan unjuk rasa pada Rabu (28/4/2021). Mereka menolak tempat tinggalnya dijadikan lokasi karantina bagi WNA.

Baca juga: Kisah Prada Ilham, Sebar Hoaks untuk Serbu Polsek Ciracas yang Berujung Vonis Penjara dan Dipecat dari TNI

Laporan Tribun Jakarta, para penghuni apartemen itu menggelar unjuk rasa di lobi 1 sambil membentangkan spanduk penolakan.

Mereka juga mempertanyakan prosedur protokol kesehatan bagi WNA yang melakukan karantina mandiri.

Pasalnya, para WNA yang melakukan isolasi mandiri masih sering terlihat berkeliaran di luar unit.

Baca juga: Fakta 115 Travel Gelap Ditindak, Tawarkan Jasa Mudik via Medsos hingga Pasang Tarif Tinggi

Koalisi warga yang tergabung dalam Laporcovid-19 juga menyoroti karantina di Hotel Oakwood di mana para WNA bebas berkeliaran.

Akun Twitter @laporcovid mengunggah tangkapan layar Instagram sejumlah WNA yang mengakui bahwa mereka dibebaskan oleh pihak hotel untuk berkeliaran di lobi hingga kolam renang selama masa karantina.

Sementara itu, General Manager Oakwood Apartment Christian Jacob memastikan, pihaknya sudah menegaskan kepada para WNA untuk tidak boleh keluar kamar selama karantina.

"Apabila dia keluar kamar, sanksinya adalah tidak akan keluar surat clearance letter yang dibutuhkan oleh tamu repatriasi," ujar Christian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com