JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (29/4/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dua orang hadir sebagai saksi fakta, yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi dan Ketua RT 001 Kampung Babakan, Kuta, Sumarno.
Sementara itu, empat orang hadir sebagai saksi ahli.
Keempat saksi yaitu Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, Ahli Digital Forensik Polri Kompol Hery Priyanto, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Surono.
Kusnadi dan Sumarno menjadi dua saksi fakta terakhir yang dihadirkan JPU untuk sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab.
"Saksi fakta sudah cukup?" tanya majelis hakim kepada jaksa, Kamis.
"Sudah cukup, Yang Mulia," jawab hakim.
Baca juga: Rizieq Shihab Tegaskan Pondok Pesantren Markas Syariah Megamendung Bukan Miliknya
Dalam kesaksiannya, Kusnadi mengaku ketakutan saat Rizieq Shihab datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah yang berada di desanya.
"Bagaimana waktu itu saat kedatangan Habib (Rizieq)? Maksud saya, apakah saudara ketakutan atau bagaimana?" tanya hakim kepada Kusnadi.
"Kami mengimbau kepada warga (untuk mematuhi protokol kesehatan). Takut juga, iya karena dalam masa pandemi banyak terkonfirmasi virus tersebut," jawab Kusnadi.
Baca juga: Saksi Ahli: Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Hakim kemudian menanyakan langkah-langkah yang diambil pemerintah desa sebelum kedatangan Rizieq di Kampung Babakan, Kuta, Megamendung.
"Yang kami lakukan dari pemerintah desa kami mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan prokes," kata Kusnadi.
Imbauan itu, lanjut Kusnadi, yakni melalui surat dan spanduk.
Dihadirkan sebagai saksi ahli, Agus Surono menyebutkan, ada unsur kesengajaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020 dan kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.