"(Ada) potensi terjadinya kerumunan dan itu disadari. Itulah yang saya sampaikan, dengan keinsafan tadi," kata Agus.
"Keinsafan, kesadaran bahwa ini kalau tetap dilakukan, maka akan terjadi potensi kerumuman," imbuh dia.
Baca juga: Saksi Ahli di Sidang Rizieq: Semua Kerumunan Berisiko Tularkan Covid-19
Agus menambahkan, setiap kegiatan pada masa pandemi Covid-19 harus memiliki izin apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau izin tidak diperoleh, berarti itu bisa dikualifikasikan dengan sengaja," tutur dia.
Agus mengatakan, hal ini berkaitan dengan penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.
"Ada peraturan internal di lokasi tersebut," tambah Agus.
Apabila acara tidak memiliki izin, lanjut Agus, penyelenggara acara harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran norma seperti yang tercantum dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Tim penasihat hukum Rizieq Shihab menayangkan serta mempertanyakan kasus kerumunan warga yang timbul saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Video TikTok kasus kerumunan Wali Kota Bogor Bima Arya juga ditampilkan.
Kedua video itu ditunjukkan kepada Hariadi Wibisono dan Panji Fortuna.
Hakim kemudian menanyakan pendapat soal video-video kerumunan itu kepada dua saksi ahli tersebut.
Baca juga: Kepala Desa Mengaku Ketakutan Saat Rizieq Shihab Datang ke Megamendung
Baik Hariadi maupun Panji mengatakan bahwa setiap kerumunan massa berisiko menularkan Covid-19.
Hariadi mengatakan, tidak ada perbedaan dalam video-video tersebut.
"Sama-sama meningkatkan risiko terjadinya penularan (Covid-19)," kata Hariadi.
Hal yang sama juga diungkapkan Panji Fortuna.
"Yang meningkatkan risiko bukan nama kerumunannya, tapi kerumunannya. Jadi mau itu Maulid Nabi, mau itu kampanye, apakah itu musik rock, itu kerumunan," kata Panji.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.