JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi warga yang tergabung dalam organisasi Laporcovid-19 mengaku telah menerima laporan adanya warga negara asing (WNA) yang bebas berkeliaran saat menjalani karantina di Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pemerintah pun diminta menyelidiki secara serius dugaan pelanggaran ini.
Anggota tim advokasi laporan warga Laporcovid-19 Yemiko Happy mengatakan, laporan itu diterima pihaknya pada Selasa (27/4/2021) dari salah seorang yang tinggal di apartemen tersebut.
"Tiga hari lalu laporannya masuk. Langsung kami teruskan ke Pemprov DKI Jakarta," kata Yemiko kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Tolak Tempat Tinggalnya Dijadikan Lokasi Isolasi WNA, Penghuni Apartemen di PIK Unjuk Rasa
Yemiko menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menindaklanjuti laporan itu dengan bertemu manajemen Apartemen Oakwood.
Pihak manajemen apartemen menyatakan para WNA yang berkeliaran itu sudah selesai menjalani masa isolasi lima hari dan telah melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
BOBROK SEKALI KARANTINA WNA DI INDONESIA.
Ini beberapa yang terungkap di Oakwood Apartement PIK, mereka bebas berenang dan ke luar. pic.twitter.com/6BrOwBca4T
— LaporCovid-19 (@LaporCovid) April 29, 2021
Meski demikian, Yemiko meminta Pemprov DKI Jakarta tidak begitu saja percaya dengan klaim manajemen hotel.
Sebab, Laporcovid-19 juga menemukan sejumlah unggahan di media sosial dari para WNA yang tengah menjalani karantina di apartemen tersebut.
Dalam unggahan itu, sejumlah WNA mengunggah gambar mereka sedang berada di area kolam renang Apartemen Oakwood.
Baca juga: WNA yang Karantina di Apartemen Disebut Bebas Berkeliaran, Ini Tanggapan Satgas Covid-19
Mereka juga mengaku dibebaskan oleh pihak apartemen untuk keluar dari kamar.
"Pemerintah harusnya menyelidiki hal ini, jangan langsung percaya dengan keterangan manajemen apartemen karena manajemen kan membela kepentingannya agar jangan sampai merusak citra mereka," kata Yemiko.
Jika nantinya terbukti bahwa ada WNA dalam masa karantina yang berkeliaran, maka Yemiko menilai Pemprov DKI harus memberi sanksi tegas pada pihak apartemen.
"Tidak cukup hanya sanksi teguran atau administrasi saja," ujar dia.
Penghuni Apartemen Oakwood PIK sebelumnya telah melakukan unjuk rasa pada Rabu (28/4/2021). Mereka menolak tempat tinggalnya dijadikan lokasi karantina bagi WNA.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal
Laporan Tribun Jakarta, para penghuni apartemen itu menggelar unjuk rasa di lobi 1 sambil membentangkan spanduk penolakan.