Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, PNS Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh

Kompas.com - 30/04/2021, 10:46 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Banda Aceh menangkap HH (37) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

HH ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

Dilansir dari Tribunnews.com, HH ditangkap di Gempong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR di depan Pasar Lowak, Gempong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: 6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka AR yang diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu.

AR kemudian ditangkap bersama bukti tiga paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok miliknya di kantong celana sebelah kanan.

Polisi kemudian menggali keterangan AR dan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari HH.

AR juga mengaku pernah nyabu bareng HH.

Baca juga: Buah Simalakama Sopir Travel Gelap: Beroperasi Kena Tilang, Tak Narik Tak Makan

Polisi kemudian bergerak menangkap HH di rumahnya di Gempong Lam Ara.

"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah HH, personel menemukan barang bukti berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," kata Rustam.

HH diketahui berperan sebagai kurir sabu dari tersangka JAL yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

AR disebut akan membayar sabu senilai Rp 3 juta yang dia terima dari HH setelah tiga paket sabu yang ditemukan di kaleng rokok habis terjual.

Baca juga: Saat Kuasa Hukum Rizieq Shihab Putar Video Kerumunan Jokowi dan Bima Arya di Persidangan

Dari penangkapan dua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 5,30 gram, dua ponsel, satu kaca pirex, pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.

Kedua tersangka saat ini ditahan di jeruji besi Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Oknum PNS 'Kerja Sampingan' Jual Sabu-sabu, Ditangkap di Lam Ara Banda Aceh" (Tribunnews.com/Misran Asri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com