Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, PNS Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh

Kompas.com - 30/04/2021, 10:46 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Banda Aceh menangkap HH (37) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

HH ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

Dilansir dari Tribunnews.com, HH ditangkap di Gempong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR di depan Pasar Lowak, Gempong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: 6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka AR yang diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu.

AR kemudian ditangkap bersama bukti tiga paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok miliknya di kantong celana sebelah kanan.

Polisi kemudian menggali keterangan AR dan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari HH.

AR juga mengaku pernah nyabu bareng HH.

Baca juga: Buah Simalakama Sopir Travel Gelap: Beroperasi Kena Tilang, Tak Narik Tak Makan

Polisi kemudian bergerak menangkap HH di rumahnya di Gempong Lam Ara.

"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah HH, personel menemukan barang bukti berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," kata Rustam.

HH diketahui berperan sebagai kurir sabu dari tersangka JAL yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

AR disebut akan membayar sabu senilai Rp 3 juta yang dia terima dari HH setelah tiga paket sabu yang ditemukan di kaleng rokok habis terjual.

Baca juga: Saat Kuasa Hukum Rizieq Shihab Putar Video Kerumunan Jokowi dan Bima Arya di Persidangan

Dari penangkapan dua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 5,30 gram, dua ponsel, satu kaca pirex, pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.

Kedua tersangka saat ini ditahan di jeruji besi Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Oknum PNS 'Kerja Sampingan' Jual Sabu-sabu, Ditangkap di Lam Ara Banda Aceh" (Tribunnews.com/Misran Asri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com