JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial W (49) diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun di Desa Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Ancaman Denda Rp 500.000 Mengintai untuk Para Sopir Travel Gelap
"Korban inisial A, 16 tahun," ujar Iman kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
"TKP (tempat kejadian perkara) di rumahnya di Sampora, Cisauk," sambungnya.
Iman belum menjelaskan kronologi peristiwa itu. Namun, ia memastikan pihaknya telah menangkap W dan menggiringnya ke Mapolres Tangerang Selatan.
"Pelaku kami yang amankan. Tidak dihakimi warga," jelasnya.
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban kabur dari rumah pada Kamis (15/4/2021).
Polisi mendapat informasi tersebut setelah ibu korban melapor ke Polsek Cisauk.
"(Kasus terungkap) diawali dari pelapor (ibu korban) memohon bantuan alamat atas anaknya yang meninggalkan rumah sejak 15 April 2021," ujar Iman, dikutip dari Tribun Jakarta.
Aparat Polsek Cisauk dan Satuan Reskrim Polres Tangsel pun menyelidiki dan mencari A.
Setelah mencari selama dua pekan, A akhirnya ditemukan di Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan oleh Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Cisauk pada 28 April 2021," papar Iman.
"Bekasi itu tempat anak (korban) ditemukan saat melarikan diri," sambungnya.
Setelah ditemukan, A mengaku memilih kabur dari rumah demi menjauhkan diri dari ayah kandungnya.
Sebab, A mengaku berkali-kali diperkosa oleh W.