JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor dan juga korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda memegang bukti rekaman yang diserahkan kepada inspektorat dan tim adhoc DKI.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, Rabu (29/4/2021).
Menurut Suriaman, rekaman suara itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti karena diambil secara "ilegal".
Di samping itu, bukti rekaman yang ada tidak mengindikasikan terjadinya pelecehan yang dilakukan oleh Blessmiyanda, ujarnya.
Adapun orang yang melaporkan mantan kepala BPPBJ DKI itu adalah seorang perempuan berinisial IGM.
Dikatakan oleh Suriaman, bukti rekaman itu berisi perkataan IGM yang meminta untuk tidak dicium.
"IGM berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa," paparnya.
Perbincangan yang ada di dalam rekaman itu terdengar sebagai bentuk keakraban, jelasnya. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain.
"Berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" kata Suriaman dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Blessmiyanda Bakal Lapor Polisi, Wagub DKI: Silakan...
Kuasa hukum dari Blessmiyanda itu menuduh IGM telah menyebarkan berita bohong terkait pelecehan tersebut kepada sejumlah media dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh karena itu, pihak Blessmiyanda akan melaporkan IGM ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," pungkasnya.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak kliek saya sebagai warga negara Indonesia. Indoensia adalah negara hukum".
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda Kini Nonjob
Blessmiyanda bukan orang baru di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dia pernah menduduki jabatan yang sama sebagai kepala BPPBJ pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).