JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipastikan tidak akan bersaksi di sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sebab, pemeriksaan saksi fakta telah rampung pada Kamis (29/4/2021) kemarin.
"Saksi fakta sudah cukup?" tanya majelis hakim kepada jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sudah cukup, Yang Mulia," jawab jaksa.
Salah satu anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, juga memastikan bahwa Ahmad Riza tidak hadir sebagai saksi sidang kasus kerumunan di Petamburan.
"Tidak, (Ahmad Riza) tidak bisa hadir," kata Aziz, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Masuknya Ratusan WN India ke Indonesia
Sebelumnya, Aziz menyebut nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ada di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Awalnya, awak media bertanya kepada Aziz apakah Gubernur DKI Anies Baswedan akan hadir sebagai saksi.
"Enggak, enggak ada di kesaksian, yang ada Wakil Gubernur DKI," tutur Aziz.
Aziz juga sempat menyebut Ahmad Riza penting untuk dihadirkan sebagai saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.