JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Oknum PNS dengan inisial HH tersebut, kata Syafrin, merupakan salah satu staf di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
"Oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, PNS Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh
Syafrin mengatakan, oknum HH diketahui sudah tidak pernah masuk kantor selama kurang lebih setahun terakhir.
Bahkan Syafrin sudah mengajukan pemecatan oknum HH tersebut dan saat ini masih dalam proses.
"Sekarang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh berhasil menangkap HH (37) yang merupakan PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca juga: Kurir Ganja Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Kejari Kota Tangerang Bersikeras Hukuman Mati
Dilansir dari Tribunnews.com, HH ditangkap di Gempong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR di depan Pasar Lowak, Gempong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, Kamis (29/4/2021).
HH merupakan orang suruhan JAL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang meminta mengirimkan barang haram tersebut ke AR.
Dari penangkapan dua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 5,30 gram.
Begitu juga barang bukti dua handphone, satu kaca pirex, pipet plastik bening dan tiga plastik bening.
Kedua tersangka saat ini menginap di jeruji besi Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.