Menurut dia, laporan pelecehan seksual itu dibuat IGM, PNS di BPPBJ DKI Jakarta, kepada Gubernur DKI.
Atas laporan tersebut, kliennya diperiksa inspektorat pada 22 Maret 2021. Ia mengatakan, pemeriksaan inspektorat maupun tim ad hoc sangat bertolak belakang dengan pemberitaan.
Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap IGM.
"Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien saya," katanya.
Berdasarkan keterangan kliennya, Suriaman mengatakan, IGM mengajukan bukti berupa rekaman yang diambil secara ilegal.
Bukti rekaman itu, menurut dia, berisi IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" ujar dia.
Suriaman membantah kesaksian IGM korban pelecehan seksual kliennya ada lebih dari satu orang.
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," katanya.
Atas hal tersebut, menurut Suriman, kliennya bakal melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan IGM.
"Karena itu, klien saya akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap apa yang dilakukan IGM. Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," katanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.