Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Berharap Blessmiyanda Tak Lagi Dapat Jabatan Publik

Kompas.com - 30/04/2021, 15:15 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu berharap Pemprov DKI tidak lagi memberikan jabatan kepada Blessmiyanda setelah tidak lagi menjabat Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

Edwin menilai, langkah tersebut perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

"LPSK berharap selain ada mekanisme monitoring dari Pemprov DKI, yang bersangkutan (Blessmiyanda) tidak lagi menjabat jabatan publik yang dapat berpotensi berulangnya pelanggaran yang sama," kata Edwin melalui pesan singkat, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Blessmiyanda Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Pemprov DKI: Dilakukan di Kantor pada Jam Kerja

Edwin mengatakan, Pemprov DKI juga harus membangun whistleblowing system yang akuntabel, agar pelanggaran serupa bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Meski demikian, kata Edwin, LPSK menyambut baik hasil pemeriksaan dan keputusan Pemprov DKI yang menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Blessmiyanda.

"Sekalipun putusan tersebut tidak disebutkan secara terang perbuatan asusila yang dilakukan yang bersangkutan," kata dia.

LPSK juga mendorong agar kasus tersebut bisa berproses ke ranah hukum, meskipun keputusan tersebut sepenuhnya tetap diserahkan kepada pihak korban.

"Biar korban yang tentukan mana yang baik menurutnya, khususnya demi kondisi psikis korban agar dapat menjalani kehidupan wajarnya," kata dia.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Eks Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda hingga Berujung Pencopotan Jabatan Sebagai Kepala BPPBJ

Sigit menyebut pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda dilakukan di kantornya.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Kelakuan Blessmiyanda tersebut sudah terbukti dari hasil pemeriksaan dari Inspektur Provinsi DKI Jakarta maupun dari tim adhoc yang langsung dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.

Anggap pencemaran nama baik

Sementara itu, Blessmiyanda tidak terima disebut terbukti melakukan pelecehan seksual. Ia akan membuat laporan polisi.

Suriaman Pandjaitan, kuasa hukum Blessmiyanda mengatakan, pemberitaan mengenai Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI menjadi begitu liar.

"Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda, klien saya," kata Suriaman seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Blessmiyanda Bakal Lapor Polisi, Wagub DKI: Silakan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com