JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mendalami pemeriksaan terhadap sopir berinisial H dan perusahaan PT TSA selaku pemilik truk, berkait peristiwa bocah 12 tahun kemudikan tronton di Kilometer 12 tol menuju Cikampek.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menelusuri apakah adanya dugaan pelanggaran pidana tekait beredarnya video bocah mengemudikan tronton itu.
"Melihat apakah ada dugaan pelanggaran pidana terkait dengan eksploitasi anak dibidang ekonomi. Tapi tentu ini akan dibutuhkan pendalaman oleh penyidik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Kemudikan Truk Tronton di Jalan Tol, Bocah 12 Tahun Diamankan Polisi
Menurut Sambodo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pidana itu.
"Kepada saudara H ini dan kepada PT STA nanti akan kita koordinasikan dengan Subdit Renakta di Krimum," kata Sambodo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi bocah 12 tahun yang kemudikan truk tronton.
Baca juga: Video Viral Bocah Kemudikan Truk Tronton di Jalan Tol, Polisi: Peristiwa 2020
Sambodo menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar 6 bulan lalu. Awalnya truk milik PT STA itu dikemudikan oleh H (23) dari Jakarta menuju Tasikmalaya, Jawa Barat.
Saat bepergian, H mengajak anak itu, yang tak lain keponakannya sendiri.
"Kemudian setibanya di KM 12 arah ke Cikampek, karena si H merasa ngantuk, kemudian berhenti dan digantikan oleh si anak yang kebetulan adalah keponakannya yang ada di dalam mobil tersebut," kata Sambodo.
Setelah tukar posisi di rest area, H kemudian tidur di dalam truk tersebut. Sedangkan truk dikemudikan oleh keponakannya dari kilometer 12 arah Cikampek.
Baca juga: Begini Kronologi Bocah 12 Tahun Kemudikan Truk Tronton di Jalan Tol
Di antara kilometer 12 sampai 19 aksi bocah tersebut direkam oleh sesama sopir yang melintas di arah yang sama.
Rekaman video itu kemudian viral. Polisi menyelidiki identitas bocah itu dari video yang beredar di media sosial.
"Kemudian kendaraan tersebut akhirnya kita dapatkan. Milik perusahaan angkutan barang, PT STA di Jakarta Utara," kata Sambodo.
Semenjak video aksi bocah pembawa truk itu viral, H yang merupakan sopir asli telah dipecat oleh perusahaan.
Adapun bocah tersebut telah diserahkan ke orangtuanya untuk dilakukan pembinaan dengan didampingi psikolog.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.