JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan cara membuat pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) larangan mudik 2021 bisa dilakukan secara daring (online) seperti tahun lalu.
"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).
Peran Jakevo untuk pengajuan SIKM di wilayah Jakarta, kata Syafrin, agar pengurus SIKM tidak perlu datang ke kantor kelurahan.
"Jadi yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan (melalui daring), setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," ucap dia.
Baca juga: Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021
Hasilnya nanti akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.
Adapun mekanisme pengajuan SIKM adalah dengan cara melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.
Nantinya persyaratan akan ditampilkan di dalam Jakevo yang saat ini masih diproses untuk dijadikan aturan formal.
"Prosedur operasi standar dalam proses penandatanganan, itu akan mengatur mekanismenya saja," kata dia.
Sebagai contoh, kata Syafrin, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.
"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.
Baca juga: WNA Berkeliaran Saat Karantina di Oakwood PIK, Satgas: Tanggung Jawab Pemprov DKI
Terkait aturan lengkap mengenai SIKM, kata Syafrin, akan dipublikasikan pekan depan setelah Keputusan Gubernur disahkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kami akan sosialisasikan masif tentu melalui rekan-rekan media juga, media sosial dan kanal-kanal Pemprov DKI," ucap dia.
SIKM tersebut, kata dia, berlaku untuk masyarakat umum dan para pekerja informal saja.
Sedangkan untuk ASN dan karyawan swasta cukup memiliki surat tugas dari tempat masing-masing sebagai pengganti SIKM.
Diketahui ada empat kategori SIKM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada saat periode larangan mudik 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.