JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan tempat karantina warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Pengawasan diperketat setelah peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di tempat karantina WNA di Hotel Oakwood, Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
"Pengawasan tentu harus kita tingkatkan," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Riza mengatakan, pengetatan akan dilakukan bersama Forum Komunikasi Pemimpin daerah (Forkopimda).
Dia mengatakan peningkatan pengawasan untuk tempat karantina WNA akan dibahas kembali pada Senin (3/5/2021). Pembahasan itu untuk memastikan selutuh potensi peningkatan penularan Covid-19 bisa diminimalisir.
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Tegas Hanya Beri Teguran ke Apartemen Oakwood PIK
Riza juga mengatakan, pengawasan ketat juga dilakukan tidak hanya untuk tempat karantina WNA saja, tetapi juga terhadap pergerakan warga di masa libur panjang Lebaran Idul Fitri.
"Ada peningkatan intensitas mobilitas interaksi yang dapat menyebabkan kerumunan, tentu pengawasan harus ditingkatkan," kata Riza.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, program karantina WNA merupakan program dari pemerintah pusat yang harus dikawal bersama.
Saat ini, kata Riza, jumlah karantina mandiri untuk WNA yang tiba di Indonesia semakin berkurang, dan hal tersebut menunjukan keberhasilan pemerintah melakukan pencegahan penularan Covid-19.
Namun apabila hotel tempat karantina WNA tidak serius mengawasi penerapan protokol kesehatan, Pemprov DKI tak segan untuk melayangkan surat teguran seperti yang dilakukan kepada Hotel Oakwood.
Baca juga: WNA Berkeliaran Saat Karantina di Oakwood PIK, Satgas: Tanggung Jawab Pemprov DKI
"Dari Dinas Pariwisata itu akan memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar termasuk hotel, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan sanksinya diatur sesuai dengan tahapan yang ada," ucap dia.
Sebelumnya, koalisi warga organisasi Laporcovid-19 menerima laporan adanya WNA yang bebas berkeliaran saat menjalani karantina di Hotel Oakwood, Jakarta Utara.
Tim advokasi Laporcovid-19 Yemiko Happy mengatakan, laporan diterima pada Selasa (27/4/2021) dari salah seorang yang tinggal di dekat hotel tersebut.
"Tiga hari lalu laporan masuk, langsung kami teruskan ke Pemprov DKI Jakarta," kata Yemiko.
Pemprov DKI melalui Disparekraf sudah memberikan teguran tertulis akibat peristiwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.