“Untuk rumah makan dan restoran buka sampai jam 22.30 WIB tetapi di luar itu kegiatan sampai jam 21.00 WIB,” ujar Arifin.
Baca juga: Penginapan di Tebet Jadi Tempat Prostitusi Anak, Plt Wali Kota: Bisa Disegel Satpol PP
Selain itu, ada larangan penjualan minuman keras di kafe dan bar selama bulan Ramadhan.
Arifin berharap, para pelaku usaha mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Saya minta tanggung jawab semua pelaku usaha untuk bisa berdisiplin terhadap semua ketemtuan prokes yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.
Kedua bar kemudian disegel. Satpol PP menempelkan stiker penutupan di dua bangun bar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.