JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bar di kawasan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Jumat (30/4/2021) malam.
Pantauan Kompas.com, penggerebekan dipimpin oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Kedua tempat tersebut terlihat sudah tutup dari sisi luar gedung.
Baca juga: Anies Larang Bar di Restoran dan Rumah Makan Beroperasi Selama Ramadhan
Namun, anggota Satpol PP masih banyak menemukan pengunjung berada di dalam bar.
Pengunjung masih terlihat duduk dan menikmati minuman.
“Ini jam operasionalnya sudah dilewati ya. Harusnya tutup jam 9 malam. Jadi saya minta supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti ini lagi ya,” ujar Arifin kepada salah satu pengelola bar.
“Saya mohon jadi perhatian ya. Karena prokes ini kembali kepada bapak-bapak sekalian. Prokes ini, penyebaran Covid-19 ini tak menjadi tanggung jawab aparat saja, tapi kita semua tanggung jawab,” kata Arifin.
Kemudian, anggota Satpol PP meminta seluruh pengunjung untuk meninggalkan bar.
Anggota Satpol PP lantas berpindah ke satu bar lain yang terletak tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Menteng
Kondisi serupa juga ditemukan di bar lain tersebut. Dari luar, pintu bar juga terlihat tertutup.
Di dalam bar, masih terlihat banyak pengunjung. Ada yang di lantai dasar, ada juga yang di lantai atas.
Mereka masih terlihat bersantai menikmati makanan dan minuman. Anggota Satpol PP pun membubarkan pengunjung bar.
“Malam ini kami gabungan dari satuan Kogartap melakukan pengawasan di sekitar Blok M. Ada dua tempat yang kita lakukan penindakan. Tempat ini yang ternyata kegiatan operasional sudah dilanggar, pengaturan jarak juga dilanggar,” ujar Arifin kepada wartawan.
Menurut dia, penggerebekan dilakukan untuk mengawasi dan menegakkan aturan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan.
Arifin menegaskan, ada ketentuan khusus yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadhan.
“Untuk rumah makan dan restoran buka sampai jam 22.30 WIB tetapi di luar itu kegiatan sampai jam 21.00 WIB,” ujar Arifin.
Baca juga: Penginapan di Tebet Jadi Tempat Prostitusi Anak, Plt Wali Kota: Bisa Disegel Satpol PP
Selain itu, ada larangan penjualan minuman keras di kafe dan bar selama bulan Ramadhan.
Arifin berharap, para pelaku usaha mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Saya minta tanggung jawab semua pelaku usaha untuk bisa berdisiplin terhadap semua ketemtuan prokes yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.
Kedua bar kemudian disegel. Satpol PP menempelkan stiker penutupan di dua bangun bar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.