JAKARTA, KOMPAS.com - Apartemen Oakwood di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dinyatakan terbukti tak memenuhi standar operasional prosedur karena ada sejumlah warga negara asing yang bebas berkeliaran dan menggunakan fasilitas apartemen saat tengah menjalani karantina.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan teguran tertulis kepada pengelola apartemen.
Terungkap dari unggahan di medsos
Informasi soal WNA yang bebas berkeliaran di apartemen Oakwood PIK ini pertama kali terungkap lewat postingan para WNA tersebut di media sosial.
Dalam postingan itu, sejumlah WNA mengaku dibebaskan oleh pihak apartemen untuk keluar dari kamar.
Baca juga: Twit Viral WNA Keluyuran Saat Karantina, Ini Tanggapan Ketua Satgas Covid-19
Akun Instagram lena_butuzov_a misalnya, mengunggah gambar saat ia berada di area kolam renang apartemen.
Ia juga menulis bahwa dirinya dibebaskan untuk meninggalkan hotel dan jalan-jalan di ibu kota.
Sementara itu, akun @elena_iluina mempromosikan Apartemen Oakwood kepada rekan-rekannya.
"Jika harus menjalani karantina di Jakarta, pilih hotel ini. Tidak seperti hotel lain, hotel ini membolehkan berenang dan jalan-jalan di kota," tulis akun itu sambil mengunggah foto dirinya sedang berada di kolam renang.
Akun damiannyt juga mengunggah foto di kolam renang apartemen dengan keterangan: "...seperti ini lah karantina karantina kami."
Unggahan itu saat ini sudah tak bisa lagi diakses, tetapi tangkapan layar unggahan itu sudah terlanjur viral di media sosial.
Baca juga: Kasus Mafia Karantina di Bandara Soekarno Hatta, Plt Kadisparekraf DKI Diperiksa Polisi
Protes penghuni apartemen
Para penghuni apartemen Oakwood PIK pun menggelar unjuk rasa untuk menolak tempat tinggalnya dijadikan lokasi karantina WNA.
Laporan Tribun Jakarta, para penghuni apartemen itu menggelar unjuk rasa di lobi 1 pada Rabu (28/4/2021), sambil membentangkan spanduk penolakan.
"Kami Pemilik Apartemen Gold Coast Menolak Kegiatan Karantina (Repatriasi) Yang Dilakukan Oakwood PIK di Tengah Kawasan Hunian Keluarga Mohon Perhatian Serius Pemerintah," demikian isi spanduk itu.
Para penghuni meminta pihak pengelola apartemen itu untuk menaati peraturan gubernur tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik (rusunami).
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Tegas Hanya Beri Teguran ke Apartemen Oakwood PIK
Selain itu, para penghuni mempertanyakan prosedur protokol kesehatan bagi WNA yang dikarantina.
Mereka menyebut para WNA yang melakukan karantina mandiri masih sering terlihat berkeliaran di luar unit.
Aduan penghuni