Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bebasnya WNA Saat Karantina di Oakwood PIK yang Hanya Berujung Teguran Pemprov DKI

Kompas.com - 01/05/2021, 07:50 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apartemen Oakwood di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dinyatakan terbukti tak memenuhi standar operasional prosedur karena ada sejumlah warga negara asing yang bebas berkeliaran dan menggunakan fasilitas apartemen saat tengah menjalani karantina.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan teguran tertulis kepada pengelola apartemen.

Terungkap dari unggahan di medsos

Informasi soal WNA yang bebas berkeliaran di apartemen Oakwood PIK ini pertama kali terungkap lewat postingan para WNA tersebut di media sosial.

Dalam postingan itu, sejumlah WNA mengaku dibebaskan oleh pihak apartemen untuk keluar dari kamar.

Baca juga: Twit Viral WNA Keluyuran Saat Karantina, Ini Tanggapan Ketua Satgas Covid-19

Akun Instagram lena_butuzov_a misalnya, mengunggah gambar saat ia berada di area kolam renang apartemen.

Ia juga menulis bahwa dirinya dibebaskan untuk meninggalkan hotel dan jalan-jalan di ibu kota.

Sementara itu, akun @elena_iluina mempromosikan Apartemen Oakwood kepada rekan-rekannya.

"Jika harus menjalani karantina di Jakarta, pilih hotel ini. Tidak seperti hotel lain, hotel ini membolehkan berenang dan jalan-jalan di kota," tulis akun itu sambil mengunggah foto dirinya sedang berada di kolam renang.

Akun damiannyt juga mengunggah foto di kolam renang apartemen dengan keterangan: "...seperti ini lah karantina karantina kami."

Unggahan itu saat ini sudah tak bisa lagi diakses, tetapi tangkapan layar unggahan itu sudah terlanjur viral di media sosial.

Baca juga: Kasus Mafia Karantina di Bandara Soekarno Hatta, Plt Kadisparekraf DKI Diperiksa Polisi

Protes penghuni apartemen

Para penghuni apartemen Oakwood PIK pun menggelar unjuk rasa untuk menolak tempat tinggalnya dijadikan lokasi karantina WNA.

Laporan Tribun Jakarta, para penghuni apartemen itu menggelar unjuk rasa di lobi 1 pada Rabu (28/4/2021), sambil membentangkan spanduk penolakan.

"Kami Pemilik Apartemen Gold Coast Menolak Kegiatan Karantina (Repatriasi) Yang Dilakukan Oakwood PIK di Tengah Kawasan Hunian Keluarga Mohon Perhatian Serius Pemerintah," demikian isi spanduk itu.

Para penghuni meminta pihak pengelola apartemen itu untuk menaati peraturan gubernur tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik (rusunami).

Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Tegas Hanya Beri Teguran ke Apartemen Oakwood PIK

Selain itu, para penghuni mempertanyakan prosedur protokol kesehatan bagi WNA yang dikarantina.

Mereka menyebut para WNA yang melakukan karantina mandiri masih sering terlihat berkeliaran di luar unit.

Aduan penghuni

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com