Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bebasnya WNA Saat Karantina di Oakwood PIK yang Hanya Berujung Teguran Pemprov DKI

Kompas.com - 01/05/2021, 07:50 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Koalisi warga yang tergabung dalam Laporcovid-19 mengaku mendapat aduan langsung dari salah satu warga yang tinggal di apartemen itu mengenai WNA yang bebas berkeliaran saat masa karantina.

Anggota tim advokasi laporan warga Laporcovid-19, Yemiko Happy mengatakan, laporan itu diterima pihaknya pada Selasa (27/4/2021) lalu dari salah seorang yang tinggal di apartemen tersebut.

"Tiga hari lalu laporannya masuk. Langsung kita teruskan ke Pemprov DKI Jakarta," kata Yemiko kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021) kemarin.

Baca juga: WNA Berkeliaran Saat Karantina di Oakwood PIK, Satgas: Tanggung Jawab Pemprov DKI

Yemiko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menindaklanjuti laporan itu dengan bertemu manajemen Apartemen Oakwood.

Pihak manajemen Apartemen menyebut para WNA yang berkeliaran itu sudah selesai menjalani masa isolasi 5 hari dan juga telah melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Meski demikian, Yemiko meminta Pemprov DKI Jakarta tidak begitu saja percaya dengan klaim manajemen hotel.

"Pemerintah harusnya menyelidiki hal ini, jangan langsung percaya dengan keterangan manajemen Apartemen. Karena manajemen kan membela kepentingannya agar jangan sampai merusak citra mereka," kata Yemiko.

Teguran tertulis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pun akhirnya menyelidiki kebenaran WNA yang dibiarkan berkeliaran di hotel Oakwood PIK ini.

Hasilnya, Disparekraf menyimpulkan memang benar sejumlah WNA bisa keluar dari kamar dan menggunakan fasilitas apartemen selama masa karantina.

Namun, Disparekraf hanya memberikan teguran kepada pengelola apartemen.

Dalam surat teguran bernomor 1640/-1.828.2, Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa Hotel Oakwood terbukti tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan.

"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan SOP protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis Gumilar.

Baca juga: WNA Karantina Dibiarkan Mondar-mandir, Pemprov DKI Tegur Hotel Oakwood PIK

Ia juga menyebutkan, manajemen Hotel Oakwood PIK tidak melaksanakan kewajiban aturan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata.

Gumilar menyebut Disparekraf saat ini hanya memberikan teguran tertulis kepada pihak manajemen hotel.

"Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan memasang segel pada pintu masuk sesuai dengan Pasal 19 Ayat 2b Pergub 3 Tahun 2021," tulis Gumilar dalam surat teguran itu.

Tidak tegas

Yemiko dari Laporcovid-19 menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya memberi teguran kepada manajemen Apartemen Oakwood.

Yemiko menilai, sanksi teguran itu tak cukup tegas bagi sebuah apartemen yang telah membiarkan WNA mondar-mandir saat karantina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com