Koalisi warga yang tergabung dalam Laporcovid-19 mengaku mendapat aduan langsung dari salah satu warga yang tinggal di apartemen itu mengenai WNA yang bebas berkeliaran saat masa karantina.
Anggota tim advokasi laporan warga Laporcovid-19, Yemiko Happy mengatakan, laporan itu diterima pihaknya pada Selasa (27/4/2021) lalu dari salah seorang yang tinggal di apartemen tersebut.
"Tiga hari lalu laporannya masuk. Langsung kita teruskan ke Pemprov DKI Jakarta," kata Yemiko kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021) kemarin.
Baca juga: WNA Berkeliaran Saat Karantina di Oakwood PIK, Satgas: Tanggung Jawab Pemprov DKI
Yemiko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menindaklanjuti laporan itu dengan bertemu manajemen Apartemen Oakwood.
Pihak manajemen Apartemen menyebut para WNA yang berkeliaran itu sudah selesai menjalani masa isolasi 5 hari dan juga telah melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Meski demikian, Yemiko meminta Pemprov DKI Jakarta tidak begitu saja percaya dengan klaim manajemen hotel.
"Pemerintah harusnya menyelidiki hal ini, jangan langsung percaya dengan keterangan manajemen Apartemen. Karena manajemen kan membela kepentingannya agar jangan sampai merusak citra mereka," kata Yemiko.
Teguran tertulis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pun akhirnya menyelidiki kebenaran WNA yang dibiarkan berkeliaran di hotel Oakwood PIK ini.
Hasilnya, Disparekraf menyimpulkan memang benar sejumlah WNA bisa keluar dari kamar dan menggunakan fasilitas apartemen selama masa karantina.
Namun, Disparekraf hanya memberikan teguran kepada pengelola apartemen.
Dalam surat teguran bernomor 1640/-1.828.2, Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa Hotel Oakwood terbukti tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan.
"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan SOP protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis Gumilar.
Baca juga: WNA Karantina Dibiarkan Mondar-mandir, Pemprov DKI Tegur Hotel Oakwood PIK
Ia juga menyebutkan, manajemen Hotel Oakwood PIK tidak melaksanakan kewajiban aturan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata.
Gumilar menyebut Disparekraf saat ini hanya memberikan teguran tertulis kepada pihak manajemen hotel.
"Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan memasang segel pada pintu masuk sesuai dengan Pasal 19 Ayat 2b Pergub 3 Tahun 2021," tulis Gumilar dalam surat teguran itu.
Tidak tegas
Yemiko dari Laporcovid-19 menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya memberi teguran kepada manajemen Apartemen Oakwood.
Yemiko menilai, sanksi teguran itu tak cukup tegas bagi sebuah apartemen yang telah membiarkan WNA mondar-mandir saat karantina.