JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan diamankan oleh polisi karena menjadi kurir sabu di Banda Aceh.
Oknum ini berinisial HH (37). Berikut sejumlah fakta kasus ini:
Dilansir dari Tribunnews.com, penangkapan HH bermula dari ditangkapnya AR, penerima sabu yang diantarkan HH.
"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR di depan Pasar Lowak, Gempong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, Kamis (29/4/2021).
Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai tersangka AR yang diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir 500 Gram Sabu di Bandara Soekarno-Hatta
AR kemudian ditangkap bersama bukti tiga paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok miliknya di kantong celana sebelah kanan.
Polisi kemudian menggali keterangan AR dan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari HH. AR juga mengaku pernah nyabu bareng HH.
Adapun AR disebut akan membayar sabu senilai Rp 3 juta yang dia terima dari HH setelah tiga paket sabu yang ditemukan di kaleng rokok habis terjual.
HH merupakan orang suruhan JAL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang meminta mengirimkan barang haram tersebut ke AR.
Ditangkap di rumahnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.