JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan, Blessmiyanda terbukti bersalah atas kasus pelecehan seksual.
Atas perbuatannya, Blessmiyanda mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengaduan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
Ia juga harus menerima pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Rabu (29/4/2021).
Baca juga: Wagub DKI Sebut Blessmiyanda Masih PNS DKI, tetapi...
Sigit menyatakan, pelecehan seksual oleh Blessmiyanda dilakukan kepada anak buah di kantornya. Kasus ini terungkap setelah korban pelecehan seksual membuat laporan.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, kemarin.
Non-job, tetapi tetap PNS
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, posisi Blessmiyanda saat ini adalah sebagai pegawai nonjob di Pemprov DKI Jakarta.
"Posisi Pak Bless sekarang nonjob," ujar Riza dalam keterangan suara, Kamis (29/4/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.