Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/05/2021, 09:08 WIB
Penulis Ihsanuddin
|

"Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya Kepala BPPBJ, sekarang tidak," kata Riza.

Baca juga: LPSK Berharap Blessmiyanda Tak Lagi Dapat Jabatan Publik

Meski begitu, Blessmiyanda masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI. Hanya saja, ia sudah tidak menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemprov DKI.

"Sebelumnya kan eselon 2 karena BPPBJ, karena tidak menjabat secara struktural jadi non-eselon, tetapi golongan (PNS)-nya tetap melekat," ujar Riza.

Apresiasi LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengapresiasi sanksi tegas yang dijatuhkan Pemprov DKI kepada Blessmiyanda.

"Sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," kata Edwin, Kamis (29/4/2021).

Kendati demikian, LPSK juga mendorong agar kasus pelecehan seksual ini juga bisa diproses ke ranah hukum. Namun, hal tersebut sepenuhnya tetap diserahkan kepada pihak korban.

"Biar korban yang tentukan mana yang baik menurutnya, khususnya demi kondisi psikis korban agar dapat menjalani kehidupan wajarnya," kata dia.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Pegang Bukti Rekaman, Apa Isinya?

Edwin pun berharap kedepannya tak ada lagi kasus pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatan (pelecehan seksual) ini," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Jujur dan Ikhlas Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Berisi Rp 70 Juta Milik Hotman Paris

Kisah Jujur dan Ikhlas Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Berisi Rp 70 Juta Milik Hotman Paris

Megapolitan
Buah Kejujuran Edi Sonjaya, Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Berisi Rp 70 Milik Hotman Paris

Buah Kejujuran Edi Sonjaya, Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Berisi Rp 70 Milik Hotman Paris

Megapolitan
Anggota TNI AL Diduga Dianiaya 'Pak Ogah' di Cilandak, Bagian Mulut Terluka

Anggota TNI AL Diduga Dianiaya "Pak Ogah" di Cilandak, Bagian Mulut Terluka

Megapolitan
Harga Pangan Melonjak, Pemerintah Daerah Didorong Pakai Strategi Ini

Harga Pangan Melonjak, Pemerintah Daerah Didorong Pakai Strategi Ini

Megapolitan
Lonjakan Harga Pangan Tak Terbendung, Pakar Beberkan Biang Keroknya: Kenaikan Biaya Logistik hingga Produksi Terbatas

Lonjakan Harga Pangan Tak Terbendung, Pakar Beberkan Biang Keroknya: Kenaikan Biaya Logistik hingga Produksi Terbatas

Megapolitan
Saat Kasus Mario Dandy Merembet ke Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG…

Saat Kasus Mario Dandy Merembet ke Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG…

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris Dapat Uang Segepok | Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas

[POPULER JABODETABEK] Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris Dapat Uang Segepok | Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas

Megapolitan
Kuasa Hukum D: Mario Cs Tukang Bohong, Berkas BAP Banyak yang Diganti

Kuasa Hukum D: Mario Cs Tukang Bohong, Berkas BAP Banyak yang Diganti

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang 2023

Tarif Tol Jakarta-Pemalang 2023

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pejagan 2023

Tarif Tol Jakarta-Pejagan 2023

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Merak 2023

Tarif Tol Jakarta-Merak 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke