"Sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," kata Edwin, Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, LPSK juga mendorong agar kasus pelecehan seksual ini juga bisa diproses ke ranah hukum. Namun, hal tersebut sepenuhnya tetap diserahkan kepada pihak korban.
"Biar korban yang tentukan mana yang baik menurutnya, khususnya demi kondisi psikis korban agar dapat menjalani kehidupan wajarnya," kata dia.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Pegang Bukti Rekaman, Apa Isinya?
Edwin pun berharap kedepannya tak ada lagi kasus pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatan (pelecehan seksual) ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.