JAKARTA, KOMPAS.com - Dua puluh perwakilan buruh dari Konfederasi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyerahkan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (1/5/2021).
Petisi itu berisi tuntutan buruh terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Perwakilan kami akan ke MK, kami paham gugatan (judicial review) sudah masuk, sehingga tidak mungkin ada dialog, jadi kami hanya menyerahkan petisi," kata Riden Hatamajis, Wakil Presiden KSPI.
Baca juga: May Day 2021, Buruh Gelar Aksi Simbolis Kubur Omnibus Law
Penyerahan petisi ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day. Berbagai elemen buruh berkumpul di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 11.20 WIB, perwakilan massa aksi tersebut berjalan kaki menuju MK. Sejumlah personel kepolisian nampak mengawal perwakilan massa.
Petisi tersebut diserahkan agar para hakim memperhatikan judicial review yang telah diajukan oleh buruh.
"Hari ini kami menyuarakan kepada hakim untuk memperhatikan sungguh-sungguh apa yang jadi pokok-pokok perkara uji materil," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.
Baca juga: 5 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh
Menurut Said, terdapat 69 pasal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang diuji. Ia menuturkan, perwakilan buruh akan diterima oleh Sekretaris Jenderal MK.
Seluruh perwakilan yang mendatangi MK, kata Said, telah membawa surat hasil tes antigen Covid-19.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa dari KSPI, KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah memadati kawasan Patung Kuda, sejak pukul 09.30 WIB.
Mereka juga menuntut pembatalan UU Cipta Kerja.
"Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Riden.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja
Keinginan Presiden Joko Widodo untuk memiliki undang-undang yang menyederhanakan regulasi terkait investasi akhirnya terwujud melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Namun, langkah pemerintah dan DPR ini menuai kecaman dari beragam kelompok masyarakat sipil. Dari serikat pekerja, buruh, hingga akademisi.
Pasalnya, klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dinilai telah mengebiri hak pekerja dan cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.