JAKARTA, KOMPAS.com - Selain kelompok buruh, mahasiswa juga turut berunjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, Sabtu (1/5/2021).
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar unjuk rasa di Patung Kuda sejak pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Perwakilan Buruh Serahkan Petisi Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Dalam tuntutannya, BEM SI mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mereka berpandangan, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi untuk segera membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2011," kata Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian, Sabtu.
Baca juga: May Day 2021, Buruh Gelar Aksi Simbolis Kubur Omnibus Law
Selain itu, BEM SI menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan.
Kemudian, BEM SI mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja karena tidak merepresentasikan tujuan negara yang tertuang dalam alinea keempat pembukan UUD 1945.
Tuntutan lainnya yakni terkait hak dan kesejahteraan pekerja.
"Menuntut pemerintah untuk lebih menjamin hak-hak dan kesejahteraan pekerja," kata Nofrian.
Baca juga: Buruh Serahkan Petisi May Day ke Moeldoko dan Pramono Anung
Sementara itu, kelompok buruh telah berkumpul untuk menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda sejak pukul 09.30 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.