Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Isu Prioritas UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh Saat Peringatan May Day

Kompas.com - 01/05/2021, 16:17 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melaksanakan aksi unjuk rasa pada Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021).

Tuntutannya adalah untuk mencabut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Buruh juga menyampaikan petisi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: KSPI: Aksi May Day Wajib Ikuti Protokol Kesehatan, Buruh Siap Rapid Tes Antigen

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, petisi tersebut diberikan agar hakim dari MK memperhatikan secara sungguh-sungguh uji materi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diajukan oleh buruh sebelumnya.

"Ada sekitar 69 pasal yang kita uji materikan di dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain ada 9 isu prioritas dari 69 pasal tersebut," kata Said di lokasi aksi, Sabtu.

Berikut adalah sembilan isu prioritas tersebut.

Isu pertama adalah terkait pengaturan upah minimum. Dalam dokumen petisi yang diterima Kompas.com, dinyatakan bahwa, pengaturan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh. Dokumen petisi tersebut ditandatangi oleh Said dan Presiden KSPSI Andy Gani.

"Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL," tulis Said dalam dokumen petisi tersebut.

Baca juga: Peringatan Hari Buruh, BEM SI Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Isu prioritas kedua adalah terkait pesangon. Buruh tidak setuju dengan ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Semestinya, untuk mencapai tujuan bernegara, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan: nilai UP, UPMK, dan UPH tidak ditetapkan sesuai ketentuan (nilai standar), melainkan bersifat paling rendah (nilai minimum) agar terbuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan nilai lebih kepada buruh; dan nilai UPH 15% tidak dihilangkan," kata Said.

Isu prioritas ketiga adalah terkait outsourcing.

"Kami tidak setuju kalau outsourcing tidak dibatasi, tidak dibatasi jenis pekerjaannya maupun tidak dibatasi antara kegiatan pokok dan kegiatan penunjung," kata Said.

"Akibatnya apa? Seluruh perusahaan di Indonesia boleh menggunakan outsourcing 100 persen, this is modern slavery, ini adalah perbudakan zaman modern, istilah daripada hukum internasional ILO," imbuhnya.

Baca juga: KSPI Minta Penggunaan Outsourcing Terbatas pada 5 Jenis Pekerjaan

Kemudian, isu prioritas keempat adalah terkait Pengaturan Karyawan Kontrak (PKWT). Dalam dokumen petisi, tertulis bahwa kebijakan PKWT dalam UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan tujuan bernegara karena buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Kemudian, isu prioritas kelima adalah terkait Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA). Di mana, kata Said, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja TKA diberi peluang secara luas untuk bekerja tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com