Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Judicial Review UU Ciptaker, Presiden KSPSI: Jika Putusan Tak Berimbang, Buruh Akan Menolak

Kompas.com - 01/05/2021, 16:42 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 orang perwakilan buruh menyampaikan petisi terkait sembilan isu prioritas uji materi klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021).

Mereka terdiri dari 10 orang perwakilan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 10 orang perwakilan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Kemudian petisi itu diterima oleh perwakilan MK.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, petisi tersebut diberikan agar hakim MK memperhatikan secara sungguh-sungguh uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah diajukan  buruh.

Baca juga: Sembilan Isu Prioritas UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh Saat Peringatan May Day

"Ada sekitar 69 pasal yang kita uji materikan di dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain ada sembilan isu prioritas dari 69 pasal tersebut," kata Said di lokasi aksi, Sabtu.

Sementara, Presiden KSPSI Andi Gany meminta MK untuk membuat putusan yang adil.

"Kami meminta kepada MK agar membuat putusan yang adil karwna kami berharap ketika kami ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK kami percaya MK menjadi benteng pengadilan akhir di konstitusi tanah air," kata Presiden KSPSI Andi Gany.

"Putusan MK akan beresiko besar kalau tidak berimbang dan tidak seadilnya atau mendapat penolakan besar dari buruh," imbuhnya.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

Andi merasa yakin bahwa hakim MK akan memihak kepada kebenaran.

Di samping itu, Said menegaskan, bahwa berdasarkan catatan pihaknya, proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar prosedur. Sementara, secara materil, Undang-Undang ini, dikatakan Said, merugikan pekerja.

Selain menyampaikan petisi, buruh juga menggelar unjuk rasa pada hari ini.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta sejak pukul 09.30 WIB untuk melakukan unjuk rasa.

Tuntutan massa adalah dibatalkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Wakil Presisen KSPI Riden di lokasi aksi.

Menurut Riden, sebanyak 200 orang buruh akan hadir dalam aksi hari ini. Aksi itu dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB sampai 13.00 WIB

"Jadi waktu atau durasi aksi ini kami lakukan dari 09.30 smp 13.00 WIB, durasi kami pendekkan supaya kesehatan terjaga," kata Riden.

Di samping itu, ia menyatakan bahwa massa aksi juga telah melakukan swab antigen Covid-19 sebelum mengikuti aksi. Massa aksi juga diimbau menjaga jarak dan menggunakan masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com