JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan otobus (PO) di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, tetap merugi meski sudah menaikkan harga tiket menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pengurus PO Sahabat di Terminal Terpadu Pulogebang Martahan Hutagaol mengatakan, kenaikan harga tiket tetap tidak bisa menutup biaya operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP). Padahal harga tiket sudah dinaikkan sekitar 50 persen.
"Sekarang harga tiket tujuan Cirebon, Kuningan, Jawa Barat Rp 150.000. Tapi tetap tidak menutupi biaya operasional keberangkatan karena penumpang sepi. Cuman bawa dua, tiga orang. Paling banyak lima penumpang," kata Martahan seperti dikutip dari Tribun Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Kadishub: Aktivitas Keluar-Masuk Penumpang Terminal Bus AKAP di Jakarta Berkurang
Meski masih tersisa empat hari sebelum larangan mudik berlaku pada tanggal 6 Mei 2021 atau H-7 sebelum Idul Fitri, pihaknya pesimis jumlah keberangkatan penumpang akan melonjak.
Menurut dia, sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu, jumlah keberangkatan per hari penumpang di Terminal Terpadu Pulogebang anjlok menjadi rata-rata di bawah 1.000 penumpang per hari.
Padahal sebelum pandemi Covid-19 keberangkatan penumpang di terminal ini pada hari kerja berkisar 2.000-3.000 penumpang, sementara hari libur mencapai 4.000-5.000 penumpang.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Terminal Kalideres Akan Tambah Kuota Tes Genose
"Kalau begini terus lebih baik stop operasi. Apakah langganan kita harus kita paksa bayar mahal? Tentu tidak mungkin kan. Kalau harga tiket dinaikkan lagi kita bisa kehilangan kepercayaan pelanggan," ujarnya.
Martahan menambahkan, pemberlakuan larangan mudik menguntungkan PO yang beroperasi di terminal bayangan dan perusahaan travel tidak resmi. Sebab, mereka masih kerap luput dari pengawasan petugas.
Meski PO di Terminal Pulogebang dibolehkan beroperasi saat larangan mudik 6-17 Mei 2021, hal itu tetap tidak menguntungkan.
Sebab, pemerintah menerapkan syarat ketat bagi pelaku perjalanan seluruh moda transportasi. Setiap orang yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota saat masa larangan mudik itu harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Dilakukan Secara Online, Warga Tak Perlu Datang ke Kelurahan
"Kemungkinan nanti (saat larangan mudik berlaku) perusahaan membatasi armada yang beroperasi. Yang biasanya 10 unit jalan hanya dijalankan dua atau tiga unit bus saja," tutur Martahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PO di Terminal Terpadu Pulo Gebang Mengeluh Rugi Meski Sudah Naikkan Harga Tiket.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.