JAKARTA, KOMPAS.com - Memperingati Hari Buruh Internasional 2021, sejumlah elemen buruh di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa pada Sabtu (1/5/2021).
Sejumlah elemen dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi yang berpusat di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada perwakilan buruh yang akan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Para buruh memadati kawasan Patung Kuda sejak pukul 09.30 WIB. Mereka tampak mengenakan seragam organisasinya masing-masing.
Baca juga: Sembilan Isu Prioritas UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh Saat Peringatan May Day
Sebagian besar buruh juga membawa bendera merah putih maupun bendera organisasi mereka.
Wakil Presiden KSPI Riden Hatamajis menyebut, sedikitnya ada 200 buruh hadir dalam aksi.
"Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Riden di lokasi aksi, Sabtu.
Sebanyak 20 perwakilan buruh dari KSPI dan KSPSI menyerahkan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu kemarin.
Petisi itu berisi tuntutan buruh terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, petisi tersebut diberikan agar hakim dari MK memperhatikan secara sungguh-sungguh uji materi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diajukan oleh buruh sebelumnya.
"Ada sekitar 69 pasal yang kita uji materikan di dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain ada sembilan isu prioritas dari 69 pasal tersebut," kata Said di lokasi aksi.
Baca juga: 5 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh
Isu pertama adalah terkait pengaturan upah minimum. Dalam dokumen petisi yang diterima Kompas.com, dinyatakan bahwa, pengaturan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.
Isu prioritas kedua adalah terkait pesangon. Buruh tidak setuju dengan ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Isu prioritas ketiga adalah terkait outsourcing.
"Kami tidak setuju kalau outsourcing tidak dibatasi, tidak dibatasi jenis pekerjaannya maupun tidak dibatasi antara kegiatan pokok dan kegiatan penunjung," kata Said.
Menurut Said, sistem outsourcing adalah perbudakan zaman modern.
Baca juga: KSPI Minta Penggunaan Outsourcing Terbatas pada 5 Jenis Pekerjaan