Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2021, 12:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Sementara selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran periode tersebut, SIKM tidak diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan mengenai SIKM di Jakarta merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid tersebut, masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM. Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Baca juga: Hanya Orang-orang Ini yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta

Jakarta Urus SIKM Lewat Aplikasi

Syafrin menjelaskan, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jakevo. Dengan demikian, pengurus SIKM tidak perlu datang ke kantor kelurahan.

"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).

Hasilnya nanti akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR. Mekanisme pengajuan SIKM adalah dengan cara melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.

Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.

Baca juga: Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Dilakukan Secara Online, Warga Tak Perlu Datang ke Kelurahan

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hal Misterius pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Terbakar, Ada Luka Bacok di Dada sampai Jelaga di Tenggorokan

Hal Misterius pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Terbakar, Ada Luka Bacok di Dada sampai Jelaga di Tenggorokan

Megapolitan
Siswi SD Diduga Loncat dari Lantai 4, Polisi Periksa Wali Kelas Korban

Siswi SD Diduga Loncat dari Lantai 4, Polisi Periksa Wali Kelas Korban

Megapolitan
Ratapan Rasmini Saat Kebakaran Hanguskan Uang Rp 3 Juta dan Lapak Dagangannya

Ratapan Rasmini Saat Kebakaran Hanguskan Uang Rp 3 Juta dan Lapak Dagangannya

Megapolitan
JIS Ditutup Sementara untuk Umum hingga Desember 2023

JIS Ditutup Sementara untuk Umum hingga Desember 2023

Megapolitan
Ironi Pelanggan PDAM Mengais Air dari Kubangan Pipa Bocor di Tengah Krisis

Ironi Pelanggan PDAM Mengais Air dari Kubangan Pipa Bocor di Tengah Krisis

Megapolitan
Spanduk Prabowo-Erick Thohir Bermunculan di Beberapa Titik

Spanduk Prabowo-Erick Thohir Bermunculan di Beberapa Titik

Megapolitan
KPAI Janji Bakal Awasi 'Trauma Healing' Murid yang Saksikan Siswi SD Loncat dari Lantai 4 Sekolah

KPAI Janji Bakal Awasi "Trauma Healing" Murid yang Saksikan Siswi SD Loncat dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Ada Beda Versi Kronologi Siswi SD Loncat dari Gedung Sekolah, Disdik DKI Serahkan ke Polisi

Ada Beda Versi Kronologi Siswi SD Loncat dari Gedung Sekolah, Disdik DKI Serahkan ke Polisi

Megapolitan
Kehidupan Eks Warga Kampung Bayam Setelah 1 Hari Tinggal di Rusunawa Nagrak...

Kehidupan Eks Warga Kampung Bayam Setelah 1 Hari Tinggal di Rusunawa Nagrak...

Megapolitan
Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi Kerap Datang Dua Kali dalam Seminggu

Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi Kerap Datang Dua Kali dalam Seminggu

Megapolitan
Saat Transaksi, Klien Muncikari Prostitusi Anak Harus Bayar DP Rp 200.000-Rp 500.000

Saat Transaksi, Klien Muncikari Prostitusi Anak Harus Bayar DP Rp 200.000-Rp 500.000

Megapolitan
Pelajar SMP Lecehkan Mahasiswa UI yang Sedang Lari Pagi

Pelajar SMP Lecehkan Mahasiswa UI yang Sedang Lari Pagi

Megapolitan
Kunjungi TKP Siswi SD yang Loncat dari Lantai 4 Sekolah, KPAI: Memastikan Kronologi Kejadian

Kunjungi TKP Siswi SD yang Loncat dari Lantai 4 Sekolah, KPAI: Memastikan Kronologi Kejadian

Megapolitan
Begini Isi Surat Perjanjian Lurah Papanggo dengan Warga Kampung Bayam untuk Relokasi ke Rusun Nagrak

Begini Isi Surat Perjanjian Lurah Papanggo dengan Warga Kampung Bayam untuk Relokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Krisis Air di Bekasi, Warga Berbondong-bondong Ambil Air dari Kubangan Pipa PDAM yang Bocor

Krisis Air di Bekasi, Warga Berbondong-bondong Ambil Air dari Kubangan Pipa PDAM yang Bocor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com