JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Sementara selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran periode tersebut, SIKM tidak diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan mengenai SIKM di Jakarta merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid tersebut, masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM. Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Baca juga: Hanya Orang-orang Ini yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta
Syafrin menjelaskan, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jakevo. Dengan demikian, pengurus SIKM tidak perlu datang ke kantor kelurahan.
"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).
Hasilnya nanti akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR. Mekanisme pengajuan SIKM adalah dengan cara melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.
Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.
"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.
Baca juga: Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Dilakukan Secara Online, Warga Tak Perlu Datang ke Kelurahan
Ada empat kategori SIKM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada saat periode larangan mudik 2021. Kategori tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Berikut cara pengurusan SIKM:
Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.