JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Senin (3/5/2021).
Agenda sidang mulanya pemeriksaan saksi fakta dari terdakwa dan penasihat hukum. Setelah itu, sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Salah satu terdakwa, Haris Ubaidillah, menjelaskan proses pembentukan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Saat Kuasa Hukum Rizieq Shihab Putar Video Kerumunan Jokowi dan Bima Arya di Persidangan
Sebagaimana diketahui, Haris merupakan ketua panitia acara Maulid Nabi itu.
"Sebelum guru kami (Rizieq) datang ke Indonesia, kami belum ada (rencana) acara Maulid," kata Haris kepada jaksa.
Kemudian, ada aksi unjuk rasa di depan Kedubes Perancis, 2 November 2020, terkait bayan safar atau exit permit.
"Itu ada pengumuman bahwasanya guru kami ini mendapat bayan safar atau exit permit," tutur Haris.
Baca juga: Asal-usul Petamburan yang Lekat dengan Rizieq Shihab dan FPI
Pada 4 November 2020, Haris kemudian mengadakan rapat rutin bersama pentolan Front Pembela Islam (FPI) lainnya.
"Hari Rabu (4 November 2020) itu kami ada rapat, berdasarkan informasi guru kami mau datang ke Indonesia, saya usul pada rapat pengurus itu rapat mingguan. Bagaimana kita adakan peringatan Maulid, guru kita akan hadir," kata Haris.
Haris mengatakan, acara Maulid juga digunakan sebagai "obat rindu" kepada Rizieq.
"Tentu ini merupakan satu obat rindu kami sekaligus kami hormati nabi, sekaligus menyambut guru kami," kata Haris.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Baca juga: Kepala Desa Mengaku Ketakutan Saat Rizieq Shihab Datang ke Megamendung
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.
Baca juga: Saksi Ahli: Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.