JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Senin (3/5/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dan terdakwa.
Baca juga: Menangis Sesenggukan di Persidangan, Ketua Panitia Maulid Minta Maaf ke Rizieq Shihab
Haris Ubaidillah, selaku ketua panitia, menyebutkan, acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, 14 November 2020, di luar kendali panitia.
"Karena acara Maulid itu biasanya kami lakukan sampai subuh. Tetapi karena mengingat jumlah jemaah semakin malam (semakin banyak), itu di luar kendali kami," kata Haris kepada jaksa.
Oleh sebab itu, panitia menutup acara pada pukul 23.30 WIB.
Haris mengatakan, panitia berani menggelar acara Maulid Nabi karena berkaca pada kasus-kasus lain.
"Ada pertanyaan mengapa saya berani mengambil risiko untuk mengambil peringatan Maulid. Karena pada saat itu sebagaimana informasi bahwa perkumpulan seperti ini sudah ada jauh sebelum acara peringatan Maulid yang kami laksanakan," kata Haris.
Baca juga: Ketua Panitia: Acara Maulid di Petamburan untuk Obat Rindu Kami ke Rizieq Shihab
Haris menangis karena menyesal menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq pada hari yang sama.
Awalnya, Haris mendapat informasi bahwa Rizieq ingin menggelar pernikahan putrinya secara terbatas.
"Acara ini adalah acara peringatan baginda Nabi Muhammad SAW. Habib, saya mohon maaf Habib...," kata Haris sambil menangis sesenggukan.
"Beliau (Rizieq) mengatakan pada saat rapat dengan Kiai Shabri (eks Ketum FPI) mengatakan bahwasanya Habib Rizieq akan melaksanakan pernikahan secara terbatas," lanjut Haris.
Baca juga: Sidang Kerumunan Petamburan, Jaksa Tolak Bertanya ke Saksi yang Dihadirkan Rizieq Shihab
Haris kemudian mengusulkan untuk akad nikah digelar pada hari yang sama dengan peringatan Maulid Nabi.
"Kami mewakili panitia mengusulkan bagaimana kalau akad nikahnya saja seperti biasa dilakukan pada saat peringatan Maulid," kata Haris.
Saat itu, Ahmad Shabri Lubis sebagai Ketua FPI tidak bisa memberikan jawaban, menunggu konfirmasi dari Rizieq Shihab.
Rizieq kemudian memberikan izin pernikahan putrinya digelar pada hari yang sama dengan peringatan Maulid Nabi.
Setelah diberikan izin, Haris mengaku bingung, ia harus bersyukur atau menyesal.
"Karena saat menyetujui, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan, akhirnya akad nikah jadi dilaksanakan di panggung peringatan Maulid," kata Haris.
Baca juga: Saksi Kerumunan di Petamburan: Ada yang Cuma Lihat Rizieq Shihab, Terus Pulang
Alhasil, acara pada 14 November 2020 itu tetap terlaksana seperti yang terdakwa rencanakan dan dihadiri ribuan masyarakat.
Jaksa menyebutkan, acara kerumunan di Petamburan memperburuk kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.
Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.