Mendengar usulan itu, Ahmad Shabri menurut kesaksian Haris tak langsung memberikan tanggapan. Sebab, ia menunggu jawaban dari Rizieq.
Pada akhirnya, Rizieq memberikan izin supaya pernikahan putrinya digelar pada hari yang sama dengan peringatan Maulid Nabi.
Setelah mendapatkan izin, Haris justru mengaku bingung apakah ia harus bersyukur atau menyesal.
"Karena saat menyetujui, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan, akhirnya akad nikah jadi dilaksanakan di panggung peringatan Maulid," urai Haris.
Dua kegiatan pada 14 November 2020 itu pun pada akhirnya tetap terlaksana seperti yang terdakwa rencanakan dan dihadiri ribuan masyarakat.
Sementara itu, jaksa mengatakan bahwa acara kerumunan di Petamburan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.
Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," terang Jaksa.
Adapun persidangan di PN Jaktim pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pantauan Kompas.com, persidangan berlangsung mulai pukul 09.20 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.