JAKARTA, KOMPAS.com - PT Railink selaku operator Kereta Api (KA) Bandara di Indonesia memastikan kereta menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten akan berhenti beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan akun Instagram resmi KA Bandara, @kabandararailink, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Pengurus Masjid di Bekasi yang Usir Warga karena Pakai Masker Sudah Pernah Ditegur Polisi 2 Kali
Tak hanya kereta menuju Bandara Soekarno-Hatta, KA Bandara juga berhenti beroperasi menuju Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.
"Hi Travelers, KAI Bandara Soekarno Hatta dan KAI Bandara Kualanamu Medan akan berhenti beroperasi sementara mulai tanggal 6-17 Mei 2021," tulis akun tersebut.
Alasan pemberhentian operasional KA Bandara tersebut adalah untuk mengikuti kebijakan pemerintah soal peniadaan mudik pada tanggal tersebut.
View this post on Instagram
"Hal ini dilakukan Sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," lanjut akun tersebut.
KA Bandara akan kembali beroperasi secara normal setelah masa peniadaan mudik berakhir, yakni mulai 18 Mei 2021 mendatang.
"KAI Bandara Soekarno-hatta dan KAI Bandara Kualanamu akan beroperasi kembali secara normal pada tanggal 18 Mei 2021," pungkas akun tersebut.
Baca juga: Menyesal, Ketua Panitia Maulid di Petamburan Menangis dan Cium Tangan Rizieq Shihab Saat Persidangan
Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan mudik tersebut akan diberlakukan selama 12 hari, mulai Kamis (6/5/2021).
Hal itu berlaku untuk semua pelaku perjalanan baik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.
Sebelum masa peniadaan itu, pemerintah mengizinkan mudik dilakukan dengan protokol ketat.
Periode pengetatan mudik itu ditetapkan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.
Selama periode pengetatan, pelaku perjalanan wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.
Bagi calon penumpang pesawat, selain hasil tes negatif, mereka diwajibkan mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.