Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Bandara Soekarno-Hatta Berhenti Beroperasi Selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 03/05/2021, 16:59 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Railink selaku operator Kereta Api (KA) Bandara di Indonesia memastikan kereta menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten akan berhenti beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Hal itu disampaikan akun Instagram resmi KA Bandara, @kabandararailink, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Pengurus Masjid di Bekasi yang Usir Warga karena Pakai Masker Sudah Pernah Ditegur Polisi 2 Kali

Tak hanya kereta menuju Bandara Soekarno-Hatta, KA Bandara juga berhenti beroperasi menuju Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.

"Hi Travelers, KAI Bandara Soekarno Hatta dan KAI Bandara Kualanamu Medan akan berhenti beroperasi sementara mulai tanggal 6-17 Mei 2021," tulis akun tersebut.

Alasan pemberhentian operasional KA Bandara tersebut adalah untuk mengikuti kebijakan pemerintah soal peniadaan mudik pada tanggal tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI Bandara (@kabandararailink)

"Hal ini dilakukan Sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," lanjut akun tersebut.

KA Bandara akan kembali beroperasi secara normal setelah masa peniadaan mudik berakhir, yakni mulai 18 Mei 2021 mendatang.

"KAI Bandara Soekarno-hatta dan KAI Bandara Kualanamu akan beroperasi kembali secara normal pada tanggal 18 Mei 2021," pungkas akun tersebut.

Baca juga: Menyesal, Ketua Panitia Maulid di Petamburan Menangis dan Cium Tangan Rizieq Shihab Saat Persidangan

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Larangan mudik tersebut akan diberlakukan selama 12 hari, mulai Kamis (6/5/2021).

Hal itu berlaku untuk semua pelaku perjalanan baik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.

Sebelum masa peniadaan itu, pemerintah mengizinkan mudik dilakukan dengan protokol ketat.

Periode pengetatan mudik itu ditetapkan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.

Selama periode pengetatan, pelaku perjalanan wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.

Bagi calon penumpang pesawat, selain hasil tes negatif, mereka diwajibkan mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com