BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto merespons terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) 2021 yang sebelumnya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021.
Menurut Bima, pemberian THR kepada PNS dan juga pejabat negara lainnya perlu dikaji kembali.
Sebab, kata Bima, di masa pandemi Covid-19 masih banyak masyarakat yang terdampak khususnya dalam hal ekonomi.
"Saya kira kalau dalam keadaan normal masih bisa dipahami. Tapi dalam situasi saat ini (Covid-19) saya kira perlu dikaji kembali," kata Bima, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN
Meski begitu, sambung Bima, dirinya akan menyumbangkan THR yang didapatnya kepada orang yang membutuhkan atau yang terdampak akibat pandemi.
Selain itu, ia turut mengimbau para PNS yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kota Bogor untuk mendermakan THR yang didapatnya kepada warga yang membutuhkan.
"Saya imbau kepada ASN yang berkecukupan juga bisa saling berbagi kepada yang membutuhkan. Ini tidak wajib, dan saya akan mencontohkan itu," sebut Bima.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Realokasi Anggaran THR Pejabat agar THR ASN Diberikan secara Penuh
Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab (29/4/2021).
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.