TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan sanksi teguran kepada pengelola Tang City Mall.
Langkah itu dilakukan karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan, pihaknya melakukan tinjauan ke pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Lebaran 2021.
Dari hasil tinjauan, didapati jalur pengunjung yang sempit lantaran termakan lapak para pedagang.
Sehingga menyebabkan kerumunan pengunjung dan sulit menerapkan jaga jarak fisik.
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan
"Kemakan sama jalur pedagang," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
"Kalau ada yang jadi carrier kan menyebabkan penularan Covid-19," sambungnya.
Untuk itu, kata Arief, pihaknya memberikan sanksi teguran atas temuan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut.
Dia juga meminta agar pihak pengelola pusat perbelanjaan itu mengatur ulang tata letak lapak pedagang dan jalur untuk pengunjung.
"Makanya kami minta pengelola pusat-pusat perbelanjaan mengatur ruang yang memadai untuk pengunjung. Sehingga tidak terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan," ungkap Arief.
Baca juga: Sekat Jalan di Cikokol Tangerang, Polisi Sita Enam Mobil Travel Gelap
Arief menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang bisa mengenakan saksi yang lebih tegas, jika masih ditemukan pelanggaran di pusat perbelajaan.
"Kalau masih terjadi pelanggaran bisa saja nantinya akan ditutup operasionalnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.