JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan aturan resmi mengenai pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) dalam waktu dekat.
Pengajuan SIKM DKI Jakarta rencananya akan dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. SIKM akan digunakan oleh warga yang akan bepergian ke luar kota untuk kebutuhan mendesak pada masa larangan mudik lebaran 2021 tanggal 6-17 Mei.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada beberapa kriteria keperluan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk bepergian ke luar kota.
Baca juga: Prosedur Resmi Pengajuan SIKM Diumumkan Selasa Besok atau Lusa
Keperluan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil ang didampingi oleh satu orang anggoa keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan non0mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desar/lurah setempat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jakevo.
Dengan demikian, pengurus SIKM tidak perlu datang ke kantor kelurahan.
"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).
Hasilnya nanti akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR. Mekanisme pengajuan SIKM adalah dengan cara melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.
Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.
Baca juga: Depok Berlakukan SIKM selama Larangan Mudik, Begini Cara Membuatnya
"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.
Berikut cara pengurusan surat untuk keperluan mendesak selama masa larangan mudik lebaran yang diatur dalam SE Nomor 13 Tahun 2021:
Baca juga: Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Dilakukan Secara Online, Warga Tak Perlu Datang ke Kelurahan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.