Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Pada periode tersebut, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Penetapan larangan mudik itu bukan tanpa sebab. Momen libur panjang memang selalu berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya wilayah DKI Jakarta.
Sejak kemunculan kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020 lalu, setidaknya tercatat empat kali momen libur panjang atau cuti bersama yang berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.
Libur panjang yang pertama adalah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei 2020. Momen libur panjang tersebut berdampak pada kenaikan kasus Covid-19 pada bulan Juni 2020.
Padahal, sama seperti tahun ini, pemerintah juga memutuskan melarang mudik untuk mengendalikan mobilitas masyarakat saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, larangan mudik itu tak mampu menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca juga: Hanya Orang-orang Ini yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah kala iu mengatakan, momen libur panjang Hari Raya Idul Ftiri telah menyebabkan peningkatan kasus sebesar 70 sampai 90 persen.
Momen libur panjang Idul Fitri 2020 juga meningkatkan jumlah akumulatif kasus mingguan Covid-19 sebanyak 69 sampai 93 persen. Kenaikan kasus Covid-19 tersebut mulai terlihat sejak 6 Juni hingga akhir Juni 2020.
Momen libur panjang kedua terjadi pada Agustus 2020 yakni libur Hari Kemerdekaan RI dan libur panjang sejak 20 sampai 23 Agustus 2020 dalam memperingati Tahun Baru Islam 1442 H.
Akibat libur panjang tersebut, tercatat kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan pada pekan pertama bulan September 2020. Jumlah akumulatif kasus mingguan Covid-19 di Jakarta pada pekan pertama bulan September naik menjadi 30.000 kasus.
Baca juga: Depok Berlakukan SIKM selama Larangan Mudik, Begini Cara Membuatnya