Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2021, 09:44 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia akan meneliti dengan cermat seluruh dokumen calon penumpang di masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Para penumpang pun diimbau menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan dengan benar dan tidak mencoba untuk curang.

"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Vice President Public Relation PT KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Joni menegaskan, PT KAI mengoperasikan 19 kereta jarak jauh selama periode 6-17 Mei bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.

Baca juga: Dievaluasi, Stasiun Tanah Abang Masih Ditutup Pukul 15.00-19.00, tetapi Penumpang Boleh Transit

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca juga: 7 KA Jarak Jauh Tetap Beroperasi dari Stasiun Gambir dan Senen Selama Larangan Mudik

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, calon penumpang juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ujar Joni.

Joni menambahkan, seluruh tiket KA jarak jauh selama periode larangan mudik telah dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan aplikasi mitra resmi KAI. Kusus pembelian tiket di loket stasiun, dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

Total ada 19 kereta api jarak jauh yang tetap beroperasi selama larangan mudik, tujuh diantaranya pulang pergi adalah untuk wilayah Jakarta melalui Stasiun Senen dan Gambir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mata Rantai yang Belum Terungkap dalam Pembunuhan 4 Bocah di Jakarta oleh Ayah Kandungnya

Mata Rantai yang Belum Terungkap dalam Pembunuhan 4 Bocah di Jakarta oleh Ayah Kandungnya

Megapolitan
Digeledah Polisi, Apartemen Firli di Dharmawangsa Tak Terdaftar dalam LHKPN

Digeledah Polisi, Apartemen Firli di Dharmawangsa Tak Terdaftar dalam LHKPN

Megapolitan
Sudah Sepekan, Harga Cabai di Pasar Tomang Barat Melonjak hingga Rp 100.000 per Kg

Sudah Sepekan, Harga Cabai di Pasar Tomang Barat Melonjak hingga Rp 100.000 per Kg

Megapolitan
Sosiolog Menilai Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Kuat Pikul Beban Hidup

Sosiolog Menilai Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Kuat Pikul Beban Hidup

Megapolitan
Perumahan Namara Pamulang Masih Terendam Banjir

Perumahan Namara Pamulang Masih Terendam Banjir

Megapolitan
Apartemen yang Digeledah di Dharmawangsa Ternyata Milik Firli Bahuri

Apartemen yang Digeledah di Dharmawangsa Ternyata Milik Firli Bahuri

Megapolitan
Ayah Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Sosiolog: Ini Fenomena “Gunung Es”

Ayah Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Sosiolog: Ini Fenomena “Gunung Es”

Megapolitan
Bawaslu Jakbar Terima Laporan Ada Atribut Caleg Dipasang di Rumah ASN dan Asrama Polri

Bawaslu Jakbar Terima Laporan Ada Atribut Caleg Dipasang di Rumah ASN dan Asrama Polri

Megapolitan
Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Nikah Siri sehingga Tak Punya KK

Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Nikah Siri sehingga Tak Punya KK

Megapolitan
Sebelum Meninggal, Siswa SD di Bekasi yang Kanker Tulang Sempat Drop dan Sulit Bernapas

Sebelum Meninggal, Siswa SD di Bekasi yang Kanker Tulang Sempat Drop dan Sulit Bernapas

Megapolitan
Ayah di Jagakarsa Dinilai Tak Rasional Lagi, Diduga Bunuh Anak untuk Kurangi Beban Hidup

Ayah di Jagakarsa Dinilai Tak Rasional Lagi, Diduga Bunuh Anak untuk Kurangi Beban Hidup

Megapolitan
Kronologi 4 Anak Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Berawal dari Adanya Bau Busuk

Kronologi 4 Anak Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Berawal dari Adanya Bau Busuk

Megapolitan
Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Bayar Kontrakan Berbulan-bulan

Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Bayar Kontrakan Berbulan-bulan

Megapolitan
Sosiolog Duga Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa karena Depresi Dicibir Warga dan Masalah Ekonomi

Sosiolog Duga Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa karena Depresi Dicibir Warga dan Masalah Ekonomi

Megapolitan
Dinas Lingkungan Hidup hingga TNI Angkut Tumpukan Sampah di Pasar Bantargebang

Dinas Lingkungan Hidup hingga TNI Angkut Tumpukan Sampah di Pasar Bantargebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com