Pada sistem hukum di Indonesia, semua yang dilakukan di pengadilan memiliki syarat harus ada pembuktian. Pembuktian dilakukan secara terbuka alias terang benderang.
"Bukti-bukti ini akan dibeberkan di pengadilan!" ungkap Hasib.
Jika tanpa bukti maka dipastikan terdakwa akan bebas melenggang.
Sementara Ketua Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi meyakini bahwa polisi pasti memiliki bukti dalam kasus ini.
"Rekaman dari awal sampai akhir pengambilan barang bukti pasti dimiliki penyidik. Jadi tak mungkin ada rekayasa di sana." kata Kabareskrim Polri 2009-2011, Ito Sumardi.
Pembelahan di masyarakat soal percaya atau tidak ada bahan peledak berbahaya di eks markas FPI, bisa jadi tetap akan ada. Pembuktian di pengadilan adalah jawabannya.
Pengadilan layak menjadi ajang pembukaan bukti dari kedua belah pihak secara terang benderang.
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!