JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan orang ditangkap polisi setelah menggelar unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Jakarta, Selasa (3/4/2021).
Kini, kesembilan orang di antaranya mahasiswa dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) itu sudah dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kesembilan orang itu dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit.
"Kami tetepkan tersangka kesembilan orang. Tidak ditahan. Ancamannya 4 bulan, Pasal 216, 218. Kemudian di Undang-Undang wabah penyakit Nomor 4, tidak dilakukan penahanan, tapi prosesnya berjalan," ujar Yusri, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Anak Buah John Kei Mengaku ke Duri Kosambi karena Tersasar Saat Tagih Utang ke Rumah Nus Kei
Yusri mengatakan, kesembilan orang tersebut sebelumnya juga diamankan saat demo Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2021.
"Hari buruh hadir mereka kami amankan, tanggal 3 Mei mereka hadir juga bersama. Setelah kita periksa HP-nya ada mengajak FSBN Kasbi untuk kumpul. Makanya ini tidak semua mahasiswa," kata Yusri.
Yusri menegaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah mengimbau massa untuk membubarkan diri.
Saat itu waktu sudah pukul 16.30 WIB atau menjelang batas waktu unjuk rasa.
"Kemudian teguran kedua juga diindahkan, masih kita sampaikan ke korlapnya, sampai pukul 17.30 kita sampaikan yang terakhir untuk segera membubarkan," tutup Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.