JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (4/5/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, dan Semuel Rahanbinan. Ketiganya juga berstatus terdakwa.
Mereka bersaksi atas terdakwa lainnya, yakni John Kei, Deniel Far-Far, Bukonkoko, Yeremias, dan Franklyn Resmol.
Di persidangan Henra mengaku membawa senjata tajam (sajam) jenis golok saat menagih utang kepada Nus Kei di kediaman Nus di Green Lake City. Nus Kei berutang ke John Kei.
Baca juga: Anak Buah John Kei Mengaku ke Duri Kosambi karena Tersasar Saat Tagih Utang ke Rumah Nus Kei
Mereka mengaku mendapat instruksi dari Deniel Far-Far untuk menagih utang itu. Menurut keduanya, Deniel mendapat perintah dari John Kei untuk menagih utang ke Nus dengan bukti sebuah surat kuasa.
"(Bawa golok) untuk berjaga-jaga, jaga diri saya," kata Henra.
"Kita, karena orang Ambon, kalau pergi keluar bawa golok," imbuhnya.
Semuel mengatakan hal serupa.
"Bawa golok, untuk jaga-jaga, takutnya ada keributan," ungkap Semuel di persidangan itu.
Henra dan Semuel berada dalam sebuah mobil Suzuki Ertiga saat berangkat ke Green Lake, alamat rumah Nus Kei. Selain Henra dan Semuel, di dalam mobil tersebut ada Boni Hasferus, Yeremias, Mario, dan Bukon Koko
Meski berangkat beriringan dengan tiga mobil lainnya, Henra mengaku mobil yang dikendarainya terpisah dari rombongan.
"Kami nyasar, tujuan sebenarnya ke Green Lake, nyasar di daerah Jakarta Pusat, Pasar Baru, terus kami sempat menanyakan alamat waktu nyasar," ungkap Henra.
Dia mengaku beberapa kali menanyakan arah ke Green Lake tetapi tetap saja tersasar.
Mobil itu kemudian berhenti di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Itu kami haus, Yeremias turun untuk beli rokok dan minum, sekalian tanya alamat," kata Henra.
Henra tetap berada dalam mobil. Sekitar empat sampai lima menit setelah Yeremias turun dari mobil, Henra mengaku mendengar teriakan Yeremias.
"'Pele, pele', artinya tahan beliau, tahan beliau," kata Henra.
Saat mendengar teriakan Yeremias, Henra turun dari mobil.
Menurut Henra, teriakan Yeremias ditujukan kepada dirinya dan teman-temannya yang berada mobil agar ikut membantu menahan Mario yang hendak membacok seseorang yang ternyata adalah Yustus Corwing alias Erwin.
Henra mengaku awalnya tak tahu bawa korban adalah Erwin atau Yustus.
"Jadi saya keluar, kemudian lihat si Mario kejar (Erwin) sempat dia (Erwin) lari. Dia jatuh, berdiri, lalu Mario bacok beberapa kali dan dia sempat lari," kata Henra.
Henra segera menyambangi tempat pembacokan. Menurut dia, warga telah banyak berkumpul di lokasi.
"Saya bacok sekali (Erwin) di punggung, lalu saya balik (ke mobil) karena warga banyak (berkerumun)," ujar dia.
"Di mobil itu Yeremias marah bilang kenapa tidak tahan Mario karena dia (Erwin yang jadi korban) masih saudara," imbuhnya.
Usai kejadian, rombongan Henra tak jadi ke Green Lake. Mereka pergi ke PT Adyawiksa yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan. Pada kasus terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.